Kabar Pangkalpinang

ASN Imigrasi Diminta Terapkan Nilai PASTI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Wibisono melantik dan mengambil sumpah 9 (sembilan) ASN di Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Kantor Imigrasi Pangkalpinang
Pelantikan ASN pemangku jabatan fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pemula. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Wibisono melantik dan mengambil sumpah 9 (sembilan) ASN pemangku jabatan fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pemula di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Selasa (10/5).

Pelantikan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SEK.2-16.KP.03.04 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pertama Ke Dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pemula Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun PNS yang telah dilantik tersebut yakni, Shandy Yudha Prakoso, Muhammad Satriansyah, Firainun Khairunnisa, Muhammad Nizzada, Handel Ambarita, Reza Kusuma Anugrah Zen, Wahyu Ladita, Depri dan Amril Sah Putra.

Dalam kesempatan ini Wahyu berpesan kepada 9 ASN yang telah dilantik agar terus bekerja dan berkarya serta menerapkan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

"Selamat kepada 9 ASN yang telah dilantik, saya ingatkan bahwa kewajiban saudara dalam pengumpulan angka kredit sesuai Permenpan RB No 48 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Keimigrasian. Penyusunan Angka Kredit sangatlah penting untuk jenjang karir saudara," ucap Wahyu dalam rilis, Rabu (11/5).

Ia berharap kedepan adanya pelantikan pegawai di lingkungan Imigrasi ini berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Tentunya disini kita berharap akan memberi efek positif terhadap upaya Imigrasi Pangkalpinang dalam mewujudkan satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," ujar Wahyu. (*/t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved