Berita Bangka Tengah
Pelantikan 416 CPNS dan CPPPK Bateng, Algafry: Jangan Minta Pindah
Alhamdulillah semuanya bisa dilantik secara lengkap hari ini dan tidak minus satupun, termasuk yang disabilitas juga hadir.
Menurutnya, setelah mereka menerima SK, CPNS harus menjalankan tugas selama kurang lebih satu tahun, dan melaksanakan pendidikan latihan dasar dalam waktu dekat. "Sesuai dengan regulasi Kemenpan RB Nomor 23 tahun 2019, bahwa kurang dari 10 tahun tidak boleh mengajukan untuk mutasi dari tempat yang sudah ditempatkan. Jika mengajukan untuk mutasi kurang dari 10 tahun maka dianggap mengundurkan diri dari CPNS," ujarnya.
Suprayitno meminta, mulai dari OPD sampai ke kecamatan segera membuat surat pernyataan perintah melaksanakan tugas (SPPMT) karena menjadi dasar bahan evaluasi sampai tingkat akhir. "Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jadikan seluruh tugas yang diemban sebagai ibadah. Sehingga bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik. Mengabdilah untuk Bangka Selatan," ucapnya. (ynr)
PENERIMA SK PELANTIKAN
- PNS: 252 orang
- PPPK non-guru: 28 orang
- PPPK guru tahap I: 74 orang
- PPPK guru tahap II: 62 orang
TOTAL: 416 orang
Sumber: BKPSDMD Bateng