Berita Belitung

Bahas Transformasi Hukum, PN Tanjungpandan Terima Kunjungan Tim Peneliti FH Unpad

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung, menerima kunjungan Tim Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad).

Dok. PN Tanjungpandan
PN TANJUNGPANDAN - Ketua PN Tanjungpandan Decky Christian berfoto bersama rombongan tim peneliti FH Unpad pada Kamis (21/8/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung, menerima kunjungan Tim Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Kamis (21/8). Kunjungan ini dalam rangka penelitian bertajuk Transformasi Hukum Penyelesaian Perkara dalam Sistem Hukum Indonesia.

Tim penelitian dipimpin oleh Prof Dr Efa Laela Fakhriah, SH, MH dengan anggota Prof Dr Lastuti Abubakar, SH, MH, Dr Lies Sulistiani, SH, MH, Dr Artaji, SH, MH, Dr Anita Afriana SH, MH, erta peneliti lapangan Hanna Firdausa Pratonggopati, SH. Kedatangan tim diterima langsung oleh Ketua PN Tanjungpandan, Decky Christian bersama jajaran hakim.

"PN Tanjungpandan berkomitmen menjadi bagian dari transformasi hukum nasional. Implementasi inovasi seperti Smart Majelis, E-Court, dan Mediasi Elektronik bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Decky Christian, Jumat (22/8). 

Dalam diskusi, dibahas perkembangan transformasi hukum penyelesaian perkara di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya inovasi untuk meningkatkan kualitas peradilan. Sehingga diharapkan hasil penelitian dapat menjadi masukan nyata bagi pengembangan sistem peradilan nasional sehingga kualitas pelayanan hukum semakin baik. 

Ketua Tim Peneliti, Efa Laela Fakhriah menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan PN Tanjungpandan dalam mendukung penelitian. "Kami melihat bagaimana PN Tanjungpandan telah menjadi pilot project bagi inovasi Smart Majelis. Ini langkah maju yang menunjukkan bahwa transformasi hukum bukan sekadar wacana, melainkan sudah menyentuh praktik nyata di pengadilan. Kami berharap hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem hukum nasional," kata Efa.

Selain diskusi, tim peneliti juga meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mengapresiasi pelayanan prima berbasis 5S (senyum, salam, sapa, sopan, santun). Keberadaan Meja E-Court dinilai sangat membantu masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi maupun yang tidak didampingi penasihat hukum. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved