Polisi Tegaskan Pelat Nomor Putih Belum Berlaku
Indra mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Negeri Serumpun Sebalai agar jangan dahulu mengganti warna dasar pelat kendaraan
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung belum menerapkan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih.
Hal itu karena belum ada petunjuk dan arahan (jukrah) dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kepolisian memang akan melakukan pergantian warna dasar dan tulisan TNKB. Namun demikian, kami masih menunggu jukrahnya sehingga dapat diterapkan," kata Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Ditlantas Polda Babel, Kompol Indra Gilang Kusuma, Senin (23/5/2022).
Oleh karena itu, Indra mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Negeri Serumpun Sebalai agar jangan dahulu mengganti warna dasar pelat kendaraan.
"Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih belum boleh digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor," ucapnya.
Indra berharap masyarakat segera melapor ke polisi jika menemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor berwarna dasar putih di Bangka Belitung.
Dimulai Juni 2022
Melansir Kompas.com, Korlantas Polri berencana merealisasikan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dalam waktu dekat, yaitu Juni atau bulan depan.
Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapan ini dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.
"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
"Ini kan masih dilelang, lelang sudah selesai. Nah ada pertanyaan kira-kira kapan pak? Secepatnya gitu karena lelang sudah selesai," lanjut dia.
Kendati demikian, belum semua kendaraan bisa memakai pelat berwarna putih.
Apalagi, kendaraan yang pajak lima tahunannya masih panjang atau lama untuk pergantian pelat.
Artinya, pemberlakuan pelat berwarna putih baru diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tetapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," tutur Yusri.