Polisi Tegaskan Pelat Nomor Putih Belum Berlaku

Indra mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Negeri Serumpun Sebalai agar jangan dahulu mengganti warna dasar pelat kendaraan

Editor: suhendri
Bangka Pos/Jhoni Kurniawan
SPANDUK PERINGATAN - Anggota Ditlantas Polda Babel menunjukkan spanduk berisi peringatan bahwa pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih belum diberlakukan, Senin (23/5/2022). 

Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa perubahan warna putih di nomor kendaraan bermotor untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas sistem tilang elektronik (ETLE).

Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

Kepala Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, walau dalam tahap awal masih belang-belang (ada pelat nomor hitam dan putih di jalan), seluruh kendaraan yang sudah menunaikan kewajiban pajak tidak akan ditilang.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," kata Taslim. (jhk/kompas.com)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved