Persoalan Umur Jadi Polemik di PPDB, Disdikbud Siap Beri Diskresi

Dalam pelaksanaan PPDB, pihak SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru yang berusia tujuh tahun.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Waspada mengatakan usia anak untuk masuk SD dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sempat menjadi polemik.

"Memang usia anak untuk masuk SD sempat menjadi polemik karena peraturan yang berlaku," ujar Waspada, Kamis (26/5/2022).

Ia mengatakan, merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, pihak SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru yang berusia tujuh tahun.

"Kalau dari petunjuk Kemendikbud dan Ristek itu minimal 6 tahun 6 bulan, kemudian ada juga ajaran itu kan 7 tahun," ujarnya.

"Memang terdapat hak istimewa untuk usia paling rendah calon siswa baru SD yang diperkenankan mendaftar. Menurut Permendikbud tersebut, usia terendah dalam persyaratan peserta didik baru adalah usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli," tutur Waspada.

Namun, lanjutnya, aturan tersebut berlaku dengan catatan calon siswa telah memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah.

Hal itu dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Waspada memastikan, pihaknya tetap akan mengakomodasi anak-anak yang usianya kurang dari 7 tahun saat masuk SD dalam PPDB tahun ajaran 2022/2023.

Anak yang usia 6 tahun 6 bulan per 1 Juli bakal mendapatkan diskresi.

Pasalnya, apabila anak tersebut harus menunggu satu tahun kemudian untuk dapat bersekolah, dinilai merugikan anak yang bersangkutan.

"Sementara itu syarat untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat. Kasihan kalau misalnya sampai mundur 1 tahun, berarti 7 tahun lebih usianya nanti saat masuk SD," ujar Waspada.

"Itu nanti menjadi diskresi kita. Kasihan kalau harus menunggu satu tahun," ucapnya.

Waspada juga menjelaskan, bersekolah di TK tidak menjadi persyaratan bagi calon siswa baru yang hendak masuk SD pada tahun ajaran baru nanti.

Dengan demikian, anak bisa saja masuk SD tanpa harus TK terlebih dahulu.

"Persyaratan masuk SD yang terpenting adalah usia anak. Syaratnya cukup akta kelahiran atau surat keterangan lahir," kata Waspada. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved