RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Berlakukan Lagi Jam Besuk
Khusus untuk pasien rawat inap biasa, kunjungan hanya berlangsung sekitar 90 menit
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Setelah sempat ditiadakan sejak 15 Februari 2022, jam besuk pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Pangkalpinang, kembali diberlakukan mulai 6 Juni 2022.
Kebijakan ini menyusul membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Pangkalpinang.
Direktur RSUD Depati Hamzah, Della Rianadita, mengatakan, pemberlakuan kembali jam besuk tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/009/RSUDDH/VI/2022.
"Saat ini jam besuk pasien RSUD Depati Hamzah sudah kembali normal seperti biasanya per tanggal 6 Juni 2022 kemarin karena menurunnya kasus Covid-19 di Pangkalpinang," kata Della, Rabu (8/6/2022).
Jam besuk berlaku sesuai dengan jadwal yang ditentukan pihak RSUD Depati Hamzah.
Jam kunjungan tersebut dibagi ke dalam dua sesi yakni pagi dan malam.
Khusus untuk pasien rawat inap biasa, kunjungan hanya berlangsung sekitar 90 menit.
Sesi pagi dimulai pukul 10.30-12.00 WIB, sedangkan sesi malam mulai pukul 18.30 -20.00 WIB.
"Untuk ICU, PICU, dan NICU sama, jam besuk pagi mulai 10.30-12.00 WIB, sedangkan malam pukul 16.00-17.30 WIB," ujar Della.
Dia menegaskan, setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit wajib menaati aturan jam besuk serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
Sejauh ini, penggunaan masker masih diwajibkan jika berada di dalam ruangan.
"Bagi keluarga yang menjaga pasien rawat inap, tidak boleh lebih dari dua orang untuk satu pasien," kata Della.
Lebih lanjut, dia berharap, pemberlakuan kembali jam besuk dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada pasien yang sedang dirawat.
Syaratnya, pembesuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan pasien yang sedang dirawat.
"Kami sangat berharap kepada keluarga yang ingin membesuk dan bersilaturahmi dengan saudaranya bisa menjaga keamanan dan kenyamanan pasien yang sedang dirawat," tutur Della. (u1)