Jadi Syarat Jalur Zonasi, Kartu Keluarga Terbit Minimal Setahun Sebelum PPDB
Rita menegaskan kartu keluarga yang terbit kurang dari satu tahun dianggap tidak memenuhi syarat.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi tahun 2022 mensyaratkan kartu keluarga (KK) diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
"Kita mengharapkan KK diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum PPDB. Jadi tidak bisa beberapa bulan baru pindah KK lalu untuk daftar PPDB," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Rita Aminah, Senin (13/6/2022).
Rita menuturkan, domisili calon peserta didik dalam PPDB berdasarkan alamat pada KK.
Oleh karena itu, KK diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili.
Rita menegaskan kartu keluarga yang terbit kurang dari satu tahun dianggap tidak memenuhi syarat.
"Maka dari itu yang tertera dalam KK secara sah itu yang menjadi acuan dalam penerimaan calon siswa sehingga jika ada tindakan seperti pindah KK ke keluarga lain agar bisa masuk sekolah tertentu, hal itu tidak dipermasalahkan," tuturnya.
Dia juga mengatakan, dalam PPDB tahun ini, calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi.
Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi, jalur prestasi, dan mutasi asalkan memenuhi persyaratan.
Jalur zonasi khusus jenjang SD memiliki kuota sebesar 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen.
Adapun jenjang SMP, kuota jalur zonasinya sebesar 50 persen, afirmasi 15 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 30 persen.
Lebih lanjut, Rita mengatakan, dalam sistem zonasi, pihaknya memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki KK ataupun surat keterangan domisili dalam satu wilayah.
Penetapan wilayah zonasi juga memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Sementara itu, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antarpemerintah daerah.
"Bagi yang tidak diterima PPDB, dinas pendidikan sesuai kewenangan, wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik ke sekolah lain di zonasi yang sama. Jadi akan kami atasi," ujar Rita.
Ia juga mengungkapkan, setelah selesai masa PPDB jenjang SD pada 6-11 Juni lalu, tercatat baru sekitar 2.900 calon siswa yang mendaftar di sekolah negeri di Pangkalpinang.
Padahal, pada tahun ini, ada sekitar 4.000 lulusan taman kanak-kanak (TK) di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
"Jadi masih ada sekitar 1.000-an lebih yang belum mendaftar (ke sekolah negeri--red) atau bisa saja mutasi dan ke sekolah swasta. SD negeri kita ada 66 sekolah. Kalau dengan swasta ada 98 sekolah," kata Rita. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220613_Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Pangkalpinang-berikan-sosialisasi-PPDB.jpg)