Berita Pangkalpinang

Pascapembentukan Satgas Tambang Timah Ilegal di Babel, Kolektor Wajib Kerja Legal

Kolektor timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta menghentikan pembelian bijih timah dari hasil penambangan ilegal.

ISTIMEWA/PT Bersahaja
KUNJUNGI PERUSAHAAN - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin melakukan kunjungan ke PT Bersahaja di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Jumat (11/2/2022). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kolektor timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta menghentikan pembelian bijih timah dari hasil penambangan ilegal. Peringatan ini menyusul telah dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal oleh Pemprov Babel dalam upaya memberantas penambangan tanpa izin atau ilegal.

"Nanti kita lihat, karena juga ada upaya-upaya, kemarin sudah kita rapatkan oleh Pak Gubernur bahwa kolektor-kolektor ini akan diajak. Bukan hanya kolektor sebenarnya, penambang- penambang ilegal juga," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Rabu (22/6).

Yan memastikan, pemberantasan timah ilegal dilakukan bukan untuk menghambat atau mematikan pekerjaan para penambang. Namun, mengajak untuk bekerja melalui cara yang legal. "Kita bukan mau mematikan, bukan mau menghentikan mereka. Tetapi kita ajak yang ilegal menjadi legal. Bapak Gubernur juga punya konsep, memang mungkin kita lagi membicarakan konsep itu," jelasnya.

Ia mengakui, nantinya aktivitas tambang ilegal akan ditertibkan dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat di Babel. "Jadi semua akan ditertibkan, untuk kemaslahatan masyarakat Babel, jadi bukan kita matikan. Artinya nanti dialihkan, yang tidak benar menjadi benar, yang ilegal menjadi legal, ini semua untuk kepentingan kita bersama," tegasnya.

Izin usaha
Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin mengingatkan, kolektor timah di Babel apabila ingin berperan dalam industri timah, harus memiliki izin usaha. "Kolektor kalau mau berperan dalam industri timah, bikin badan usaha yang benar," kata Ridwan.

Ia menjelaskan, izin usaha tersebut dapat berupa izin jasa usaha pertambangan yang memiliki badan usaha. "Dia bisa buat izin usaha jasa pertambangan, silakan buat badan usaha, bayar pajak, dan tanggung jawab lingkungan, jangan tidak," tegasnya.

Ridwan juga, memastikan penindakan terhadap kolektor timah tidak akan menjadi polemik di masyarakat. Jika pun ada polemik. dirinya tidak mempermasalahan dan mempersilakannya. "Saya rasa tidak akan berpolemik, kalau iya silakan saya tidak masalah, ini demi kebaikan tata kelola pertimahan di Babel," tambahnya.

Dirinya meminta, kepada para kolektor timah jika ingin terus menjadi kolektor timah, legalkan usahanya dengan mengurus badan usaha. "Harus legal, tidak boleh tidak, kalau mau berperan dalam industri ini bikin badan usaha jasa pertambangan, atau apa saja namanya, yang penting harus legal," kata Ridwan.

Ia memahami jika kebijakannya berdampak ke para kolektor, dan mempengaruhi produksi timah di smelter. "Kalau ada imbasnya ke situ, ya silakan kurangkan saja produksi timah di smelter," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Thamron alias Aon, pengusaha tambang asal Koba, Bangka Tengah ditunjuk menjadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin. Penunjukan Aon dilakukan oleh Ridwan saat rapat pembentukan Satgas Penambang Timah Ilegal di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Minggu (19/6) yang dihadiri 67 peserta di antaranya sejumlah pengusaha tambang timah di Babel.

Aon bersama timnya mendapat tugas meminimalisir tambang ilegal dan mengingatkan kolektor timah agar berhenti menampung timah tanpa regulasi. Sebab pertambangan timah ilegal tetap eksis, salah satunya karena adanya kolektor timah yang membeli timah ilegal.

Ridwan menegaskan, pembentukan Satgas Tambang Timah Ilegal lebih kepada tataran pelaksanaannya saja. Pengendalian timah tetap pada tangan pemerintah, sedangkan satgas sebagai pelaksana.

"Bayangan saya beginilah, selama ini pemerintah itu mengerjakan dari pemerintah saja. Bekerja dengan satu tangan, kita mau tambah satu tangan lagi supaya kiri kanan bisa jalan sama-sama," ungkapnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved