Berita Pangkalpinang

Ditlantas Babel Minta Bersabar, Sudah 2 Pekan Lebih Server ETLE Gangguan

Diakuinya, memang pelanggar yang terkena tilang ETLE, hingga saat ini belum dapat membayar denda karena sistem belum kembali normal.

Bangka Pos/Jhoni Kurniawan
TERTANGKAP KAMERA ETLE - Aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan pelanggar aturan lalu lintas yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (22/3/2022). Pelanggaran tersebut dilakukan di jalan raya di Pangkalpinang. Inset: Polisi menunjukkan contoh surat tilang elektronik. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sistem elektronik tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berada di Kota Pangkalpinang, mengalami gangguan sejak dua pekan lebih, atau tepatnya pada Senin (13/6) hingga Jumat (1/7). Akibat dari rusaknya server ETLE ini, sejumlah pelanggar yang terkena tilang di Kota Pangkalpinang tak dapat membayar biaya pelanggaran karena harus menunggu server kembali normal.

"Jadi kami sampaikan untuk ETLE di wilayah Bangka Belitung saat ini sedang ada gangguan server. Nah, gangguan di server ini bukan di kita Babel. Tetapi terpusat dari server Korlantas, untuk sekarang ini masih dalam tahap perbaikan. Informasinya kami terima Senin (4/7) sudah bisa operasional," kata Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Babel, AKP April Yadi.

Diakuinya, memang pelanggar yang terkena tilang ETLE, hingga saat ini belum dapat membayar denda karena sistem belum kembali normal. "Untuk pelanggar terkena tindak dengan ETLE belum bisa membayar dendanya. Karena server atau sistem belum berjalan. Ini mulai Senin nanti sampai saat ini belum ada informasi di sana dalam tahap perbaikan," ujarnya.

April meminta masyarakat untuk bersabar, khususnya yang hendak membayarkan pajak kendaraan karena terblokir oleh tilang ETLE. "Seandainya server belum bisa jalan atau operasional pada Senin, maka kami akan bekerja sama dengan Samsat membuka blokir kendaraan pelanggar tersebut," jelasnya.

202 tilang
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung mencatat ada sebanyak 16.740 kendaraan roda empat yang terekam kamera ETLE selama Operasi Patuh Menumbing 2022. "Pelanggar yang tercapture kamera E-TLE selama 14 hari di Operasi Patuh Menumbing 2022, kurang lebih ada 16.740 kendaraan," kata April.

April mengakui, dari jumlah kendaraan yang terekam kamera ETLE ini, ada 202 surat tilang yang langsung divalidasi oleh petugas operator ETLE Ditlantas. "Yang divalidasi dan dicetak surat tilang kemudian langsung dikirim oleh Ditlantas melalui kantor pos ada 202 surat tilang," jelasnya.

Ia menambahkan, dari jumlah surat tilang tersebut, baru 23 pelanggar yang melakukan konfirmasi oleh pemilik kendaraan. Sedangkan, dari jumlah 16.740 kendaraan yang terekam ETLE, ada 988 kendaraan mendapatkan teguran dari kepolisian.

Menurutnya, pengendara yang telah dikirim surat tilang ETLE harus mengonfirmasi paling lama 10 hari. "Kalau selama 10 hari tidak ada konfirmasi dari pihak pelanggar, secera otomatis kendaraan akan terblokir dan tidak bisa membayar pajak, kemudian ketika pelanggar mau membayar pajak harus membayar denda tilang dulu baru bisa bayar pajak kendaraan," kata April.

Ia juga mengungkapkan, jika pelanggar yang terekam kamera ETLE dan tidak sempat datang ke posko ETLE untuk konfirmasi, pelanggar juga bisa konfirmasi melalui barcode yang ada di surat tilang tersebut. "Misalnya pelanggar tidak bisa datang ke posko ETLE yang ada di Ditlantas Polda Babel, tinggal mengisi data melalui barcode di surat tilang yang di antar pihak PT Pos kepada pelanggar," ucap April.

Diakuinya, rata-rata pelanggaran yang terekam kamera ETLE bagi pengendara roda empat, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara. (riu)

Tak Bersabuk Pengaman
KANIT 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Babel, AKP April Yadi mengakui, target penilangan ETLE, yakni pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian, menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi bahkan menggunakan mobil bak atau pikap untuk memuat orang.

Sementara itu, bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm. "Ketika pelanggar sudah ketahuan melanggar dan tercapture/tertangkap kamera ETLE, setelah terjadi pelanggaran ETLE, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Sudah diterima pelangar tertera di registrasi maka wajib konfirmasi ke posko ETLE secara manual atau barcode," ungkap April, Jumat (1/7).

Ia menjelaskan, pelanggar ETLE yang belum menerima surat konfirmasi, kebanyakan terjadi karena kendaraan berada di pemilik tangan kedua. "Bagi pelanggar tidak menerima surat kebanyakan pelanggar memiliki kendaraan sudah tangan kedua. Kami kirimkan konfirmasi alamat yang tertera sesuai di STNK atau pemilik pertama. Kemudian apabila memang belum menerima surat itu dapat konfirmasi ke posko ETLE di Polda Babel, misalnya ingin bayar pajak kendaraan tetapi terblokir. Nanti, di posko petugas bakal memperlihatkan pelanggaran melalui sistem," ujarnya.

Sedangkan, untuk pelanggar kendaraan dengan nomor polisi yang berasal dari daerah, maka akan dilakukan berdasarkan wilayah kendaraan itu berasal. "Untuk kendaraan di luar daerah, misalnya nopol kendaraan plat B melakukan pelanggaran di wilayah Pangkalpinang maka kami mengirimkan data itu ke Korlantas di wilayah bersangkutan melakukan tindakan tersebut. Jadi kami melaporkan saja pelanggarannya," jelasnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved