Berita Pangkalpinang
Razia Tiga Lokasi Tambang Ilegal, Petugas Cuma Temukan Ponton TI Satpol PP Pangkalpinang
Kasi Ops Satpol PP Pangkalpinang, Arif Budiman mengatakan, razia yang dilakukan kali ini didasari atas adanya aduan dari masyarakat.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Menggunakan pakaian dinas lengkap, belasan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, mendatangi tiga titik lokasi penambangan timah inkonvensional ilegal (TI) di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Jumat (1/7). Para personel penegak peraturan daerah (Perda) ini sengaja melakukan razia, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut.
Di tempat pertama, anggota tak mendapati adanya aktivitas pertambangan timah. Mereka hanya mendapati ponton dan tanpa peralatan tambang. Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi kedua.
Para petugas hanya mendapati beberapa ponton tanpa pemilik serta tanpa peralatan TI. Sedangkan di tempat ketiga, personel mendapati beberapa ponton tak bertuan.
Petugas menemukan beberapa peralatan seperti mesin, pipa hingga mata rajuk yang diduga digunakan untuk menambang. Barang-barang tersebut disembunyikan di rawa-rawa tak jauh dari pemukiman rumah warga.
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Pangkalpinang, Arif Budiman mengatakan, razia yang dilakukan kali ini didasari atas adanya aduan dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Hal itu juga dilakukan sebagai bentuk patroli dan aksi cepat tanggap pemerintah kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Ini sesuai laporan masyarakat setempat, dan kami langsung melakukan aktivitas penertiban TI ilegal yang ada di Kelurahan Pasir Putih," kata Arif.
Arif menegaskan, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kota Pangkalpinang bukan merupakan daerah pertambangan.
Dengan keberadaan TI ilegal, dirasa sangat meresahkan masyarakat. Terlebih, para penambang juga sampai nekat melakukan penambangan di daerah aliran sungai (DAS) yang dikhawatirkan menyebabkan dangkalnya sungai. "Kami tidak ada toleransi, tidak pandang bulu atas aktivitas pertambangan timah ilegal yang ada di Pangkalpinang," tegasnya.
Menurutnya, para penambang ini melakukan aktivitasnya pada malam hari. Karena mereka mengandalkan pasang surut air laut. "Karena rata-rata mereka bekerja pada malam hari dan menjelang waktu subuh. Mereka mencari aman, sehingga peralatan mereka rata-rata disimpan di semak-semak maupun rawa," jelasnya.
Arif mengakui, dalam razia tersebut berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu unit mesin robin air, beberapa batang pipa, alat penggulung tali dan beberapa peralatan lainnya.
Namun, tak seorang pun penambang yang berhasil ditangkap. Barang bukti tersebut kemudian diangkat ke atas mobil untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pangkalpinang untuk memberikan efek jera.
Ia berharap, kegiatan razia ini, membuat penambang tak lagi mengulangi aktivitas pertambangan timah ilegal. "Ke depannya kita akan lebih giat lagi, dan tertib lagi dalam permasalahan pertambangan timah. Untuk barang bukti kami serahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP," tegasnya.
Ratusan barang bukti
Arif mengungkapkan, selama kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari sampai Juli 2022, pihaknya telah melakukan 15 kali razia TI ilegal. Razia tersebut dilakukan berdasarkan dari aduan masyarakat setempat yang merasa resah. "Kita sudah 15 kali melakukan penertiban, dari awal tahun sampai saat ini," katanya.
Diakuinya, razia tersebut dilakukan di tempat-tempat yang sebelumnya pernah dilakukan razia. Selain itu, terdapat beberapa tempat baru yang mulai dirambah penambang.
Tempat-tempat tersebut mulai dari Kelurahan Semabung, Kelurahan Pasir Putih, Kolong Nangka Kelurahan Keramat, Kelurahan Sinar Bulan dan Kolong Kepoh, Kelurahan Bacang. "Di Kelurahan Parit Lalang, dan sebagian wilayah di Kecamatan Bukit Intan juga sering kita razia," jelasnya.