Berita Pangkalpinang

TPP 7 OPD Masih Terkendala, 5.989 PNS Pemprov Babel Sudah Terima Gaji ke-13

Sebanyak 5.989 pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menerima gaji ke-13.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seribu peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Futsal Dispora Sumut, Rabu (29/1/2020) lalu. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 5.989 pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menerima gaji ke-13. Tak hanya PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ketua serta anggota DPRD Babel juga sudah menerima gaji ke-13.

Selain mendapatkan gaji ke-13, para PNS juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen. Namun dari data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel, masih ada tujuh OPD yang belum dibayarkan TPP ke-13.

Kabid Pembendaharaan Bakeuda Babel, Bondan memastikan, pembayaran gaji ke-13 sudah dilaksanakan 100 persen. "Tinggal TPP ke-13 yang belum, masih tercecer beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum," ujar Bondan, Senin (4/7).

Menurutnya, kendala pembayaran TPP ke-13 berada pada teknis setiap OPD itu sendiri. "Masalahnya TPP tergantung dari kepala OPD, karena kepala OPD berada di luar daerah, mungkin belum bisa dieksekusi tapi sebagian besar sudah selesai, mudah-mudahan hari ini kita kejar untuk menyelesaikannya," katanya.

Kepala Bakeuda Babel, M Haris meminta tujuh OPD segera mengajukan administrasi untuk pembayaran TPP ke-13. "Mulai tanggal 1 Juli 2022 sudah mulai dibayarkan. Kami berusaha mempercepat, anggarannya ada. Kami melayani OPD. Kami harap disegerakan, karena gaji ke-13 diberikan kepada PNS karena anak mau masuk sekolah," katanya.

Diketahui, gaji ke-13 dan TPP 50 persen ini menelan anggaran Rp39 miliar. Dengan rincian terdiri dari Rp25 miliar untuk gaji ke-13 dan Rp14 miliar untuk TPP 50 persen bersumber dari DAU dan APBD 2022.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Bangka Belitung dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masih menunggu sekira 26 satuan kerja (satker) untuk mengajukan pembayaran gaji ke-13. Pasalnya, sudah ada 178 satker di Babel yang mengajukan berkas untuk pembayaran gaji ke-13 dan uang pensiun hingga 29 Juni 2022.

"Kalau lihat persentase sudah 87 persen satker mengajukan permohonan pencairan gaji ke-13," ujar Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Babel, Edih Mulyadi, Kamis (30/6).

Ia mengakui, bagi satker yang belum mengajukan, maka pencairan tentu akan terlambat. "Kami lihat cuma kendala teknis, mungkin satker ada kesibukan lain dalam waktu bersamaan. Bukan kendala serius, karena anggarannya memang sudah tersedia," katanya.

"Yang sudah masuk per hari ini, besok akan cair. Kalau lihat komposisi pegawai (ASN, red) pusat yang ada di Babel yang akan menerima gaji ke-13 sekitar 13.961 orang dengan besaran kisaran Rp59,8 miliar," tambahnya.

Menurutnya, gaji ke-13 pada tahun 2022 ini akan diterima oleh ASN dengan utuh atau tanpa ada potongan iuran oleh pegawai. "Selain itu, pada tahun 2022 ini komponen agak berbeda, ada tambahan gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50 persen dari tunjangan kinerja," katanya. (s2)

NEWS ANALYSIS
Suhardi, Dosen STIE Pertiba Pangkalpinang

Pacu Pertumbuhan Ekonomi
GAJI ke-13 para ASN berimbas kepada masyarakat dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Walaupun kebijakan ini secara langsung hanya menyasar pada aparatur negara, namun bagi yang tidak kecipratan tidak perlu iri atau berkecil hati. Karena secara tidak langsung kebijakan ini memiliki dampak yang tidak kecil dalam mendorong perekonomian daerah dan negara, yang pada akhirnya memacu pertumbuhan ekonomi.

Pascapandemi Covid-19, perekonomian perlu aliran dana besar untuk pemulihan sel-sel pertumbuhan yang sempat melambat atau terhenti. Setidaknya gaji ke-13 yang digelontorkan pemerintah dapat menjadi bantalan empuk perekonomian guna tumbuh lebih positif dan optimistis.

Sama dengan THR yang diberikan pada hari raya beberapa waktu lalu, kebijakan gaji ke-13 dapat menambah daya beli dan mendorong konsumsi rumah tangga yang merupakan sektor utama pendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Dengan bertambah daya beli masyarakat, konsumi akan menggeliat, sektor riil akan bergerak dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, gaji ke-13 tidak memberikan efek besar bagi geliat perekonomian ketika tidak segera dilakukan konsumsi atau dibelanjakan. Karena pemerintah berharap dengan kebijakan gaji ke-13, diupayakan untuk meningkatkan jumlah uang beredar, perbaikan daya beli dan mendorong perbaikan konsumi rumah tangga. (s2)

BELANJA SKALA PRIORITAS
1. Gaji ke-13 dapat dibelanjakan pada kebutuhan pangan dan rumah tangga yang saat ini sedang mengalami tekanan harga, efeknya juga bisa mendorong UMKM, petani, nelayan dan pekerja sektor informal yang terkait dengan pasar dan kebutuhan pangan.

2. Gaji ke-13 dapat dibelanjakan pada keperluan anak-anak sekolah, karena sebentar lagi masa memasuki tahun ajaran baru. Konsumsi sektor ini juga memberikan dampak cukup signifikan bagi perekonomian.

3. Jika ada yang berniat berlibur, tentunya gaji ke-13 ini juga dapat dialokasikan untuk kebutuhan relaksasi setelah cukup lama tidak berpergian akibat pembatasan pandemi Covid-19. Namun ingat agar ada efeknya buat perekonomian daerah dan negara, disarankan tidak memilih berlibur ke luar negeri, agar uangnya berputar dalam sistem perekonomian daerah dan nasional saja. Lebih jauh sektor UMKM, kuliner, perhotelan, penerbangan dan penggiat pariwisata ikut memperoleh imbasnya.

4. Konsumsi gaji ke-13 juga dapat dialokasikan pada sektor-sektor lainnya sesuai dengan kebutuhan, namun upayakan tidak membeli barang-barang impor walaupun nilainya kecil, karena saat ini sendi-sendi perekonomian sedang membutuhkan kucuran dana segar untuk menggerakkan konsumi dan meningkatkan daya beli untuk itu upayakan uangnya berputar maksimal di dalam negeri. Sehingga kebijakan pemerintah menggelontorkan gaji ke-13 benar-benar tepat sasaran.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved