WhatsApp hingga Google Belum Daftar PSE Lingkup Privat

Menurut Johnny, Kominfo memberlakukan hal sama yakni semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

Editor: suhendri
KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. 

JAKARTA, BABEL NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.

Sejumlah perusahaan aplikasi teknologi global seperti WhatsApp, Instagram, dan Google terpantau di laman daftar PSE masih belum melakukan pendaftaran.

Hal itu membuat aplikasi yang belum mendaftar bakal diblokir satu hari setelah batas pendaftaran.

Platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum mendaftar.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat tidak tebang pilih apakah itu perusahaan dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Menurut Johnny, Kominfo memberlakukan hal sama yakni semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

"PSE baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini," ujar Johnny dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Johnny menyebut pendaftaran PSE Privat adalah wujud ketaatan pada aturan negara.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," katanya.

Ia berujar, aplikasi PeduliLindungi pun yang merupakan PSE publik perlu mendaftar karena merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Adapun sejumlah PSE besar yang sudah mendaftarkan ke negara di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

"Jangan sampai kealpaan dalam melakukan pendaftaran memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Ini tentu tidak baik bagi iklim usaha," ujar Johnny.

Dia sekali lagi mengajak dunia usaha agar menjaga iklim yang sehat agar segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Pemutusan akses

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan akan langsung melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved