WhatsApp hingga Google Belum Daftar PSE Lingkup Privat
Menurut Johnny, Kominfo memberlakukan hal sama yakni semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 bagi PSE yang melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
"Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," ucap Semuel.
Pendaftaran tersebut, lanjut dia, dilakukan satu pintu melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
"PSE tidak lagi mendaftar ke kami, tetapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi," tuturnya.
Menurut Semuel, upaya pengendalian PSE lingkup privat atau swasta ini untuk memastikan Indonesia berdaulat di ruang digital.
"Semua PSE yang beroperasi harus sesuai aturan, dan negara mendapatkan asas manfaat terhadap kegiatan mereka," katanya. (Tribun Network/Reynas Abdila)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220421_Menteri-Komunikasi-dan-Informatika-Johnny-G-Plate.jpg)