Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Masyarakat Bangka Belitung yang kurang mampu dan tersandung permasalahan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Warga miskin di Bangka Belitung yang tersandung permasalahan hukum bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Hukum.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nico Plamonia Utama, menyarankan agar warga miskin di Negeri Serumpun Sebalai memanfaatkan program tersebut.
Terhitung sejak 2015, masyarakat Bangka Belitung yang kurang mampu dan tersandung permasalahan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum ke pemerintah provinsi setempat.
"Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi," kata Nico, Minggu (17/7).
Dia menyebut tidak seorang pun yang ingin berhadapan dengan hukum sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, banyak yang enggan menempuh proses peradilan dan memperjuangkan hak-haknya.
"Keengganan masyarakat untuk menempuh proses hukum, salah satunya karena tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum. Ini kemudian memengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa melakukan apa pun," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harpin, mengatakan, pemberian bantuan hukum tersebut difokuskan kepada masyarakat miskin.
"Diamanatkan berdasarkan undang-undang, pemerintah daerah boleh menganggarkan bantuan hukum kepada masyarakat miskin," kata Harpin, beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan, bantuan hukum tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Daerah Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dan Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 47/2017 tentang Bantuan Hukum dengan Masyarakat Miskin, Pola Pendampingan Bersama Organisasi Advokat/Lembaga Bantuan Hukum (LBH). (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20211019-ketua-bapemperda-dprd-bangka-belitung-nico-plamonia-utama.jpg)