Berita Pangkalpinang
DPRD Babel Tunggu Program Pajak Kolektor Timah, Beliadi: Harus Berdasar Hukum
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini belum menjalankan secara jelas pengenaan pajak terhadap para kolektor timah.
"Dari hal ini nanti kita InsyaAllah akan mengatur rata-rata penghasilan dari harga pasir timah, nanti kita akan membuat seperti sawit, sekarang harga itu ditetapkan oleh pemerintah naik turun. Harga ini tidak berpengaruh terhadap kondisi operasional dari pada smelter," ujarnya
Selain itu, Erzaldi juga meminta pekerja yang bergerak di bidang sektor pertambangan wajib membayar BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai untuk keamanan para pekerja pertambangan.
"Saya minta dan berharap agar para pekerja di sektor pertambangan ini wajib untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan ini perlu, untuk keamanan dari para pekerja yang ada di sektor pertambangan ini. Siapa yang akan membayar ini, kolektor yang akan tanggungjawab ini," tegasnya. (riu)