Kabar Pangkalpinang
BPOM Rutin Mengawasi Peredaran Obat Herbal
BPOM mengawasi secara ketat peredaran obat tradisional produksi dalam dan luar negeri untuk memastikan keamanan produk tersebut bagi konsumen.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi secara ketat peredaran obat tradisional produksi dalam dan luar negeri untuk memastikan keamanan produk tersebut bagi konsumen.
Meskipun, kata Kepala BPOM Pangkalpinang Tedy Wirawan, penjualan obat herbal tidak membutuhkan izin khusus sejauh obat herbal atau jamu tersebut memiliki izin edar resmi yang dikeluarkan oleh Badan POM. Namun Balai POM di Pangkalpinang secara rutin terus melakukan pengawasan dan tujuan unformasi dan edukasi (KIE) kepada sarana distribusi obat tradisional termasuk toko herbal di wilayah Pulau Bangka.
"Sampai dengan tahun 2022 tercatat di database Balai POM Pangkalpinang berjumlah 26 sarana toko obat herbal. Dan toko herbal tidak butuh izin khusus untuk menjual produk jamu," ujar Tedy.
Tedy mengatakan, hingga saat ini terdapat satu Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) yang sudah memiliki izin edar, tiga UKOT dan satu Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang sedang berproses.
Tedy juga mengimbau masyarakat yang mengonsumsi obat herbal, jangan sampai obat-obatan tersebut tidak memiliki izin dan edar resmi.
"Pastikan produk herbal tersebut memiliki izin edar resmi dari Badan POM ditandai dengan Kode TR/TI diikuti 9 digit angka, dapat dilakukan pengecekan untuk keasliannya di aplikasi BPOM Mobile atau bisa bertanya ke petugas layanan ULPK kami jika ada yang meragukan," bebernya. (t2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Kepala-Balai-Pengawasan-Obat-dan-Makanan-BPOM-Pangkalpinang-Tedy-Wirawan.jpg)