Kamis, 7 Mei 2026

Warga Diminta Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp180,38 miliar pada tahun 2022.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangka Pos/Dok
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto. 

"Sesuai peraturan dua persen per bulan dan maksimal 24 bulan. Kalau lebih dua tahun tidak bayar akan tetap, denda yang dikenakan tidak bertambah," ujar Devi.

Membantu pemerintah

Devi mengatakan, memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 bisa membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.

"Kemudian, menyelesaikan program-program pelayanan dan pembangunan yang ada di Pangkalpinang. Di mana, lewat sejumlah uang yang dibayarkan para wajib pajak, nantinya uang tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, membayar pajak bumi dan bangunan juga merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam membangun dan mengembangkan daerah.

Dengan rutin membayar pajak, pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit lebih mudah terealisasi.

"Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan daerah," ujar Devi. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved