BSU Tahap I Sasar 16.391 Pekerja di Bangka Belitung
Nama-nama calon penerima sudah dikirimkan ke Bank Himbara (BTN, Mandiri, BNI, dan BRI) pada 9 September 2022.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 75.653 tenaga kerja di Bangka Belitung tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp600 ribu.
Data para calon penerima bantuan tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"BSU itu datanya dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian. Kementerian memverifikasi dan memvalidasi kembali data tersebut, dihubungkan dengan bantuan lainnya. Berarti kalau sudah dapat subsidi lainnya, enggak dapat (BSU) lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elfiyena, Selasa (13/9/2022).
Elfiyena menyebutkan, jumlah pekerja di Babel yang akan menerima BSU tahap pertama sebanyak 16.391 orang.
Nama-nama calon penerima sudah dikirimkan ke Bank Himbara (BTN, Mandiri, BNI, dan BRI) pada 9 September 2022.
Selanjutnya, pekerja dipersilakan mengakses bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah namanya terdata sebagai penerima BSU.
Elfiyena menuturkan, apabila nama pekerja sudah terdata namun belum menerima BSU, hal ini kemungkinan disebabkan pekerja tersebut sudah menerima bantuan subsidi lainnya. "Atau mungkin KTP bermasalah, tidak terhubung secara nasional," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung, memastikan, pekerja yang tidak memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himbara tetap bisa menerima BSU.
"Untuk yang di luar Himbara dan BSI bisa melakukan update nomor rekening (membuka nomor rekening salah satu bank Himbara). Kemudian, nomor rekening bank Himbara itu nanti melalui HRD perusahaan untuk dilaporkan secara kolektif ke BPJS Ketenagakerjaan. Atau alternatif lain dapat mengajukan pencairannya melalui Kantor Pos," tutur Theo.
Sebelumnya, dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, kriteria calon penerima BSU adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif di BPJamsostek sampai dengan 31 Juli 2022.
Selanjutnya, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, dikecualikan bagi PNS, TNI, dan Polri. Terakhir, diprioritaskan bagi yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
"BPJamsostek siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU," ujar Theo.
Melansir Kontan.id, 12 September 2022, BSU tahun 2022 Rp 600 ribu adalah salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
BSU Rp 600 ribu ini adalah pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU Rp 600 ribu dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.
Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu.
"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resmi, Rabu 31 Agustus 2022. (s2/Kontan.id)