Pemkot Pangkalpinang Tak Paksa Siswa Beli Baju Adat Baru
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tidak menyebutkan jenis dan model baju adat yang harus digunakan menjadi seragam.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan siap mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Kami siap mengikuti kebijakan dari permendikbudristek tersebut. Saat ini, kami juga sudah menerima edarannya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, Rabu (19/10/2022).
Kendati demikian, Erwandy menegaskan, pihaknya tidak akan memaksa wali murid untuk membeli baju adat baru jika siswa maupun pihak sekolah telah memiliki baju adat masing-masing yang sering digunakan pada acara tertentu.
"Intinya kami tidak akan melakukan pemaksaan kepada wali murid untuk membeli (baju adat) yang baru. Misalnya, kalau memang sudah ada dari awal baju adat, tidak perlu beli lagi, ini bukan masalah baru atau tidak," ujarnya.
Erwandy menyebutkan, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tidak menyebutkan jenis dan model baju adat yang harus digunakan menjadi seragam.
Hanya saja, Pasal 4 menyebutkan bahwa selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
"Permendikbudristek itu perlu dipelajari dan disesuaikan dengan aturan yang ada dan harus ditaati sehingga dalam satu sekolah tidak harus sama, terpenting adalah baju adat. Kemudian, modelnya juga kan belum ditentukan, modelnya kan sesuai lokal konten," kata Erwandy.
"Seperti apa nantinya kami juga masih melihat seperti apa perkembangannya. Tidak menyebutkan jenis dan model tertentu, enggak ada. Hanya pakaian adat saja," tuturnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Erwandy, tidak mau memberatkan orang tua siswa dengan adanya kebijakan baru tersebut.
Pihaknya tengah mencari solusi terbaik agar kebijakan mengenai pengenaan pakaian adat bagi peserta didik dirasa tidak memberatkan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang masih akan berdiskusi dengan budayawan, DPRD, pihak sekolah, serta wali murid menengai penentuan baju adat untuk seragam sekolah tersebut.
"Seperti apa nanti jangan memberatkan wali muridlah, intinya seperti itu. Kami akan lihat situasilah seperti apa," ujar Erwandy.
Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai penetapan jenis pakaian adat bagi siswa dan waktu pemakaiannya.
Lebih lanjut, Erwandy tak menampik tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah tersebut cukup bagus, mulai dari menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
Selain itu, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.