Pemkot Pangkalpinang Tak Paksa Siswa Beli Baju Adat Baru
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tidak menyebutkan jenis dan model baju adat yang harus digunakan menjadi seragam.
Editor:
suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang, Erwandy.
"Terpenting meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik," ucap Erwandy.
Melansir Kompas.com, saat ini siswa SD hingga SMA bisa memiliki satu seragam sekolah baru berupa seragam pakaian adat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan terbaru tersebut, pakaian adat bisa dipakai siswa pada hari atau acara adat tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah (pemda). Pengenaan pakaian adat ini berlaku mulai 7 September 2022. (u1/Kompas.com)
Berita Terkait