Pangkalpinang Alami Krisis Lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah
Ironisnya lagi, sisa lahan aktif seluas satu hektare tersebut belum bisa dimanfaatkan karena terkendala infrastruktur, sarana, dan prasarana.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang mengalami krisis lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Saat ini, lahan aktif di TPA Parit Enam, Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan, hanya tersisa sekitar satu hektare atau 20 persen dari total lahan 4,5 hektare.
Ironisnya lagi, sisa lahan aktif seluas satu hektare tersebut belum bisa dimanfaatkan karena terkendala infrastruktur, sarana, dan prasarana.
Demikian disampaikan Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi, Minggu (30/10/2022). Endang mengatakan, tidak adanya akses jalan menuju kawasan itu membuat mobil pengangkut sampah tidak dapat menjangkaunya.
Selain itu, alat berat jenis buldoser dan ekskavator yang ada di TPA Parit Enam tidak mampu memindahkan gunungan sampah ke lahan aktif yang tersisa satu hektare tersebut.
"Karena sampah yang ada harus didorong menggunakan alat berat menuju kawasan itu. Jadi alat berat untuk menempatkan sampah di zona blok aktif mengalami kesulitan," kata Endang.
Dia menambahkan, kondisi tersebut membuat produksi sampah di Pangkalpinang yang mencapai 120-150 ton per hari hanya dapat dikumpulkan di kawasan zona nonaktif seluas sekitar 3,5 hektare di TPA Parit Enam.
Penanganannya pun belum maksimal karena hanya ditumpuk kemudian ditimbun menggunakan tanah. Hal ini masih menimbulkan pencemaran udara bagi masyarakat yang berdomisili di bawah radius dua kilometer dari TPA Parit Enam.
"Padahal, seharusnya dengan adanya sisa lahan seluas satu hektare tersebut bisa dimanfaatkan, dengan dilakukan penimbunan menggunakan sistem sanitary landfill yang merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah," tutur Endang.
Pihaknya, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang untuk membangun akses jalan menuju lahan aktif di TPA Parit Enam tersebut.
Selain itu, menurut Endang, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga berencana bekerja sama dengan pemerintah kabupaten di sekitarnya untuk menangani masalah persampahan, terutama sampah dari beberapa kawasan di daerah perbatasan yang juga dibuang ke TPA Parit Enam.
"Ini nantinya akan kami kerja samakan kabupaten kota ini. Karena sampah mereka kerap kali di buang di TPA Parit Enam, sedangkan mereka tidak ada retribusi," ujarnya.
Pemilahan sampah
Endang menyebut pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi volume sampah.
Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran mengenai pemilahan sampah, yakni kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan sifat sampah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20221030_-Tumpukan-sampah-menggunung-di-TPA-Parit-Enam.jpg)