Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Belitung Timur

KPU Belitung Timur Perkuat Sinergi Bersama Kejaksaan

KPU Kabupaten Belitung Timur menerima kunjungan kerja dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Belitung Timur.

Tayang:
Dokumentasi
KERJA SAMA -Jajaran KPU Kabupaten Belitung Timur berfoto bersama tim Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Belitung Timur usai pertemuan di Kantor KPU Beltim. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur menerima kunjungan kerja dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Belitung Timur di kantornya. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kasi Datun Kejari Belitung Timur, Inggrid Novita Ekaputri yang didampingi jajaran Kasubsi dan lainnya. 

Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur, Marwansyah menyambut hangat rombongan tersebut bersama seluruh komisioner dan sekretaris lembaga. "Pertemuan ini menjadi momentum membangun silaturahmi dan memperkuat sinergi kelembagaan," ujar Marwansyah pada Jumat (8/5). 

Marwansyah juga menjelaskan hubungan kerja sama antara KPU dan Kejari tetap terjalin baik. "Kami ingin memastikan tidak ada celah yang bisa mencederai proses demokrasi kita di daerah," ucapnya. 

Marwansyah berpendapat dukungan nyata dari pihak Kejaksaan sebenarnya sudah dirasakan sejak tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Saat itu, Kejari terlibat aktif melakukan pemantauan langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kehadiran pihak Kejaksaan di lapangan memastikan bahwa seluruh proses perhitungan suara berjalan lancar sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Sinergi ini jadi bagian dari komitmen bersama dalam jalan tugas yang penuh tanggung jawab demi hasil Pemilu yang kredibel," ungkap Marwansyah.

Pihaknya berharap dukungan ini bisa diperluas. Marwansyah menginginkan agar fungsi Datun Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya jika diperlukan.

Kasi Datun Kejari Belitung Timur, Inggrid Novita Ekaputri menjelaskan, kunjungan ini merupakan langkah awal untuk menyusun perjanjian kerja sama (PKS) yang lebih terstruktur. PKS ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang lebih teknis dalam menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI di tingkat daerah.

"Nota kesepahaman tersebut akan kami tindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama agar koordinasi semakin terstruktur dan berkelanjutan," ujar Inggrid. (z1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved