Berita Bangka Tengah
Pemkab Usul 47 Ribu Ha Jadi APL, Algafry: Bisa Dimanfaatkan untuk Banyak Hal
47 ribu hektare kawasan hutan di Bangka Tengah akan diusulkan untuk diubah status RTRW menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
KOBA, BABEL NEWS - Sebanyak kurang lebih 47 ribu hektare kawasan hutan di Bangka Tengah akan diusulkan untuk diubah status Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Hal itu disampaikan oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman usai beberapa waktu lalu mendapatkan surat dari Penjabat (Pj) Gubernur Babel.
Diakuinya, surat tersebut berisi tentang perlu adanya penyesuaian pola ruang yang ada dalam peta RTRW Babel. Sehingga pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengusulkan kembali perubahan kawasan hutan yang ada di daerah masing-masing. "Kurang lebih ada 47 ribu hektare lokasi kawasan hutan yang kita diajukan untuk diubah menjadi APL," kata Algafry, Minggu (6/11).
Sekedar informasi, APL sendiri merupakan areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan. Sedangkan definisi kawasan hutan jika merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 pasal 3 adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
"Jadi peta usulan kawasan hutan Bangka Tengah tahun 2022 sudah kita usulkan dan sudah saya tandatangani suratnya," ucap Algafry.
Menurutnya, selama ini kondisi pergerakan perekonomian masyarakat terhambat karena hampir 56 persen wilayah di Bangka Tengah berstatus kawasan hutan. Oleh karena itu, dengan adanya pengusulan perubahan status wilayah tersebut, Algafry berharap agar Pemerintah Provinsi Babel memberikan ruang supaya minimal 20 persen dari 56 persen tersebut bisa diubah status wilayahnya.
"Dengan begitu, maka perubahan status wilayah tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk banyak hal, termasuk investasi," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman juga akan mengusulkan lahan seluas 7.000 hektare lebih untuk dijadikan lokasi pertambangan rakyat. Hal itu disampaikannya kepada Dirjen Minerba, Ridwan Djamaludin yang juga merupakan Pj Gubernur Bangka Belitung.
"Ada arahan dan petunjuk dari Dinas Pertambangan (maksudnya ESDM-red) Babel bahwa pemerintah kabupaten dipersilakan mengusulkan kembali wilayah pertambangan rakyat (WPR)," kata Algafry, Jumat (14/10).
Menurut Algafry, sebetulnya dulu Bangka Tengah sudah pernah mengusulkan hal tersebut. Akan tetapi, ada perbedaan antara lokasi yang diusulkan dengan pemerintah provinsi, perihal peruntukkannya sehingga perlu diperbaharui.
Algafry mengaku, pihaknya telah melayangkan surat dengan mengusulkan kurang lebih 7.400-an hektare lahan di Bangka Tengah yang diusulkan jadi WPR. "Titik-titiknya banyak, di Sungaiselan ada, Koba ada dan Lubuk Besar ada. Pokoknya di kecamatan-kecamatan yang potensinya (timah-red) ada," jelasnya.
Dirinya memastikan, lahan-lahan yang akan diusulkan jadi WPR tersebut bukanlah lahan milik orang dan bukan lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi dan lain sebagainya. "Walaupun timahnya banyak, tapi kalau itu hutan lindung atau hutan produksi, maka tidak bisa diusulkan," tambahnya.
Menurutnya, yang akan diusulkan nantinya adalah lahan-lahan yang memang telah memiliki atau terdata sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Sementara terkait teknisnya, hal tersebut akan diatur oleh pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM. "Untuk teknis ke depannya, nanti kami menunggu penjelasan dari PJ Gubernur," ujarnya.
Algafry berujar, dengan adanya pertambangan rakyat tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas pertambangan timah. "Biar legal, supaya mereka tidak diuber-uber lagi oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk penataan terhadap lahan-lahan mana saja yang boleh ditambang. "Yang penting kan perihal legalisasi atau perizinannya jelas. Menurut Pak Pj Gubernur, secepatnya hal tersebut akan direalisasikan," pungkasnya. (u2)