Pemkot Pangkalpinang Bidik Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Rancangan regulasinya, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan TKA, kini sedang dibahas di DPRD Kota Pangkalpinang
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang akan memanfaatkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di daerahnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Rancangan regulasinya, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan TKA, kini sedang dibahas di DPRD Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, retribusi penggunaan TKA (RPTKA) merupakan salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah yang penting.
"Ini berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan akuntabilitas guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Molen, sapaan akrabnya, Senin (12/12/2022).
Molen menyebut penyusunan Raperda RPTKA mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tenaga kerja sendiri adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
"Berkaitan dengan itu dan sebagai bentuk tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) per tanggal 2 November 2020 lalu dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/8/HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan," tutur Molen.
Dia menuturkan, berdasarkan data dari aplikasi TKA Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, ada beberapa TKA yang bekerja di Pangkalpinang.
Pada tahun 2020, jumlahnya tercatat 7 orang, tahun 2021 sebanyak 5 orang, dan tahun 2022 sampai April sebanyak 2 orang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, retribusi tenaga kerja asing yang didapatkan setiap tahun sebesar 100 dolar Amerika Serikat.
"Maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA perlu diubah dengan peraturan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," kata Molen. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220914_Maulan-Aklil-Wali-Kota-Pangkalpinang.jpg)