Berita Bangka Tengah

Masih Ada Pungutan di Program UHC, DPRD Bangka Tengah Minta Semua Warga Harus Dilayani

Sejak beberapa bulan lalu, Kabupaten Bangka Tengah telah resmi menerapkan program UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan kesehatan semesta.

bangkapos.com / evan saputra
Pahlevi Syahrun 

KOBA, BABEL NEWS - Sejak beberapa bulan lalu, Kabupaten Bangka Tengah telah resmi menerapkan program UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan kesehatan semesta. Dengan adanya penerapan UHC tersebut, maka semua masyarakat di Bangka Tengah berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara gratis.

Meski demikian, masih ada saja beberapa masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma itu, bahkan ada juga yang tidak dilayani. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Bateng, Pahlevi Syahrun, Minggu (18/12).

Ia menjelaskan, pemahaman tentang UHC ini belum sepenuhnya dipahami seratus persen oleh para petugas di FKTP, seperti di puskesmas-puskesmas. Padahal sebelumnya, tepatnya pada awal bulan September 2022, Pemkab Bangka Tengah telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan cabang Bangka Tengah dan sepakat untuk mendeklarasikan serta menerapkan UHC.

"Karena Bangka Tengah sudah mencapai poin 96 persen (peserta BPJS Kesehatan-red). Jadi 96 persen itu adalah angka minimal patokan untuk Pemda dalam menerapkan UHC secara keseluruhan," ungkap Pahlevi.

Diakuinya, untuk 4 persen sisanya, itulah yang dicover melalui subsidi silang dari 96 persen tersebut. Oleh karena itu, maka 4 persen masyarakat tersebut tetap bisa dan harus diberikan pelayanan kesehatan secara gratis di tingkat FKTP meski tidak punya BPJS Kesehatan. "Jadi masyarakat (yang belum punya BPJS Kesehatan-red) kalau mau berobat tinggal bawa KTP (Bangka Tengah-red) saja dan itu tetap harus dilayani," tegasnya.

Namun menurutnya, fakta di lapangan, pihaknya masih kerap menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat. "Ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan kalau mereka dipungut bayaran. Padahal kalau sudah menunjukan KTP (Bangka Tengah-red), harusnya enggak ada lagi yang seperti itu, karena sudah gratis," katanya.

Dia menilai, hal itu terjadi lantaran ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman dari petugas di FKTP seperti puskesmas-puskesmas. "Itu yang terjadi, kalau ada yang menolak (melakukan pelayanan-red) atau memungut biaya, artinya petugas itu tidak mengerti," jelasnya.

Lanjut Pahlevi, tidak mengertinya petugas tersebut kemungkinan karena dua hal. Pertama karena memang pura-pura tidak tahu atau yang kedua karena tidak mendapatkan sosialisasi dengan baik terkait mekanisme UHC tersebut.

Maka dari itu, dirinya meminta agar Dinas Kesehatan membuat surat instruksi kepada Kepala Puskesmas di Bangka Tengah dan FKTP lain bahwasannya seluruh masyarkat yang memiliki KTP Bangka Tengah wajib dilayani dan tidak dipungut biaya. "Kalau di puskesmas atau FKTP lainnya masih ada kekelirungan tentang UHC ini, saya yakin ini karena kurangnya sosialisasi secara masif," ujarnya.

Pahlevi berujar, jika kurangnya pemahaman terkait UHC tersebut terjadi setelah satu sampai dua bulan pertama sejak diterapkan, maka hal tersebut masih bisa dimaklumi. "UHC di Bangka Tengah ini kan diterapkan awal bulan September lalu. Jadi kalau sebulan dua bulan belum paham masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai bulan Desember ini masih juga seperti itu, maka ini sudah keterlaluan," ujarnya.

Dirinya khawatir malah nantinya terjadi maladministrasi seperti pungutan liar dan lain sebagainya. "Yang ada nanti uang retribusi (pungutan liar-red) itu tidak halal," pungkasnya.

Pemanggilan
Kepala Dinas Kesehatan Bateng, drg M Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya telah memanggil para kepala puskesmas berikut dengan petugasnya dan sudah memberikan sosialisasi perihal UHC tersebut. "Dari pihak BPJS Kesehatannya pun sudah memantau ke lapangan dan sudah kami instruksikan semua bahwa meskipun masyarakat belum terdaftar di BPJS Kesehatan akan tetap dilayani karena kita (Bangka Tengah-red) sudah UHC," ucap Anas.

Pada dasarnya, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di FKTP tersebut tidak mesti membawa KTP, asalkan yang bersangkutan bisa menunjukan NIK-nya. Lebih lanjut, Annas menyebutkan bahwa kenyataan di lapangan memang ada beberapa oknum petugas yang belum memahami perihal UHC tersebut.

"Tapi itu enggak semuanya, oknum saja yang seperti itu. Dari ribuan petugas, mungkin adalah 4-5 orang yang bermasalah sehingga perlu dilakukan sosialisasi lagi," tuturnya.

Padahal kata Anas, pihaknya sudah melakukan sosialiasi secara masif dan melakukan pemantauan secara langsung di lapangan. "Di setiap kegiatan atau pertemuan pun selalu kami sampaikan, bahkan ada beberapa FKTP yang sudah menempelkan poster-poster tentang UHC itu di loket pelayanannya. Insya Allah tahun depan enggak ada lagilah yang seperti itu (memungut biaya atau tidak melayani masyarakat-red)," pungkasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved