Berita Kriminal
Tim Gradak Bekuk Pengedar Narkoba di Belinyu, Rindi Simpan 81 Paket Sabu
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka menemukan 81 paket sabu seberat total seberat 21,16 gram beserta barang bukti lainnya dalam penangkapan Rindi.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka menemukan 81 paket sabu seberat total seberat 21,16 gram beserta barang bukti lainnya dalam penangkapan Rindi Alias Be (26) di kediamannya di KD Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (20/12) dini hari. Pria ini diamankan setelah diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi menceritakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah KD Belinyu. Setelah didalami informasi tersebut, didapati sabu yang beredar berasal dari Rindi, warga setempat.
Tim Gradak kemudian bergerak merencanakan penangkapan pelaku pada Senin (19/12) malam. "Kemudian pada dini hari, kami langsung mengepung rumah yang ditempati Rindi setelah diketahui sedang berada di dalam rumah," jelas Deni.
Rindi yang sedang bersantai, sempat terkejut saat diamankan. "Disaksikan oleh kepala dusun setempat, kemudian dilakukan penggeledahan guna mencari barang bukti," katanya.
Menurutnya, saat digeledah, pada bagian dapur rumah didapati 1 kantong plastik berisi 31 paket sabu dalam kemasan potongan sedotan. Juga didapati 50 paket sabu dalam kemasan plastik strip bening kecil. "Kami juga temukan barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, satu bal plastik strip bening ukuran kecil dan satu unit handphone," ujarnya.
Dalam pengakuannya, Rindi menjual sabu dengan cara menerima uang lebih dulu dalam pesanannya. Selanjutnya, ia menghubungi pemesan, di mana titik tempat meletakkan pesanan atau melempar sabu. "Sasaran penjualan sabu tersangka para penambang dan anak-anak muda," tegasnya. (die)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu.jpg)