Jumat, 17 April 2026

Berita Kriminal

Ditpolairud Polda Babel Amankan 113 Jeriken BBM Diduga Ilegal

Supriyadi mengaku membeli solar secara eceran dari para pengerit di SPBU seharga Rp210.000 per 20 liter

Editor: suhendri
Ist/Humas Ditpolairud Polda Babel
BBM DIDUGA ILEGAL- Anggota Gakkum Ditpolairud Polda Babel mengamankan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal. 

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Aparat Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di kawasan Pantai Tanjung Bunga, Kabupaten Bangka Tengah.        

Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel melaksanakan operasi tersebut pada Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa (14/4/2026) dini hari. Operasi dipimpin langsung Kasubdit Gakkum, AKBP Bim Rekoaji

Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi AB 1111 DAH.

Setelah diamankan, aparat langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata pelat nomor polisi yang digunakan merupakan palsu.

Sementara itu, di dalam mobil ditemukan 50 jeriken berisi BBM jenis solar dan 5 jeriken berisi pertalite yang diduga ilegal.

Penggagalan pengangkutan BBM diduga ilegal tersebut dibenarkan oleh AKBP Bim Rekoaji

"Benar, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, personel Intelair Subdit Gakkum telah mengamankan satu unit kendaraan yang membawa puluhan jeriken BBM di Pantai Tanjung Bunga. Giat ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan saudara Supriyadi yang sebelumnya telah kami amankan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Bim saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026).

Bim menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi yang diterima tim sejak pukul 00.30 WIB.

Petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi hingga berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di dalam mobil, yakni Iwan (39) selaku sopir dan pemilik BBM, serta Roma (24) sebagai pendamping.

"Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti sumber BBM ini dan ke mana arah distribusinya. Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara," ujar Bim.

Lebih lanjut, Bim menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan intensif, terdapat perbedaan keterangan yang signifikan antara kedua pelaku terkait asal-usul barang.

Dari pengakuan Iwan, ia membeli BBM itu dari seseorang bernama Budi Kurniawan di wilayah Belinyu, sedangkan Roma menyebutkan barang tersebut berasal dari sebuah gudang di kawasan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Sebelumnya pada Senin (13/4/2026) malam, tim yang sama mengamankan satu unit mobil angkutan umum (angkot) jenis Suzuki Carry bernomor polisi BN 1240 PU, yang mengangkut 58 jeriken solar tanpa dilengkapi dokumen resmi. Turut diamankan seorang pria bernama Supriyadi (29).

Kepada polisi, Supriyadi mengaku membeli solar secara eceran dari para pengerit di SPBU seharga Rp210.000 per 20 liter.

Ia membeli solar tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp 220.000 per 18 liter kepada penampung yang selanjutnya didistribusikan ke lokasi penambangan.

Adapun para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Babel.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polairud Babel dalam memastikan energi bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak serta mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan pertambangan ilegal. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved