Imigrasi Pangkalpinang Deportasi 28 WNA Selama 2022

Pihaknya mengawasi WNA yang masuk ke wilayah Bangka Belitung dengan cara menggencarkan operasi bidang keamanan

Editor: suhendri
Bangka Pos/Sela Agustika
KONFERENSI PERS - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang menyelenggarakan konferensi pers, Rabu (28/12). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Hal itu terlihat dari tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan sepanjang 2022, yakni mendeportasi 28 warga negara asing. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 yang hanya 11 WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Wibisono dalam konferensi pers akhir tahun di Pangkalpinang, Rabu (28/12/2022), mengatakan, 28 warga negara asing (WNA) yang dideportasi berasal dari dua negara, yakni Thailand 27 orang dan Korea Selatan 1 orang.

"Para WNA yang dideportasi ini merupakan para tenaga asing yang bekerja di kapal isap produksi (KIP) dengan domisili terbanyak dari negara Thailand," kata Wahyu.

"Tindakan deportasi ini terjadi karena overstay dan izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku. Dan memang sepanjang tahun rutin terjadi pendeportasian untuk WNA Thailand yang bekerja di KIP," ujarnya.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan izin tinggal sebanyak 1.939 dokumen sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut meningkat 30 persen dibandingkan tahun 2021.

"Izin tinggal ini berasal dari berbagai negara. Ada yang hanya izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin kunjungan, ahli status kunjungan dan lainnya," kata Wahyu.

Pihaknya mengawasi WNA yang masuk ke wilayah Bangka Belitung dengan cara menggencarkan operasi bidang keamanan, meliputi penyelidikan intelijen keimigrasian, operasi mandiri wilayah, operasi gabungan di wilayah, dan penyidikan tindakan pidana keimigrasian.

"Berdasarkan jumlah operasi bidang keamanan sampai pemenuhan realisasi sebanyak 110 operasi intelijen, 60 operasi mandiri, 5 operasi gabungan yang mana semua kegiatan operasi sepanjang tahun 2022 meningkat 50 persen dari tahun 2021," tutur Wahyu.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang juga meningkatkan koordinasi dengan instansi eksternal yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). "Jadi, di sini kita sharing informasi, membentuk Tim Pora di masing-masing kabupaten sebagai wadah informasi keberadaan WNA," kata Wahyu.

"Apabila ada dari Tim Pora yang mendapatkan informasi terkait WNA, maka kita langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan izin tinggal dan lainnya," lanjut dia. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved