Kabar Pangkalpinang

2023, Target Kepesertaan JKN di Bangka Belitung 98 Persen

Hingga akhir tahun 2022, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 1.380.347 jiwa.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang di Jalan Ican Saleh Kota Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL N EWS - Hingga akhir tahun 2022, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 1.380.347 jiwa.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Tri Wibowo mengatakan, jumlah tersebut tercapai 93,75 persen dari total keseluruhan penduduk di Babel.

"1.380.347 jiwa itu selama tahun 2022 pencapaian hingga 1 Desember 2022 kemarin. Kita masih terus mengupayakan agar cakupan kepesertaan JKN di Babel tahun 2023 bisa terus meningkat," ujar Tri kepada Bangka Pos Group, Selasa (3/1).

Kata Tri, hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimana cakupan kepesertaan JKN ditargetkan dapat mencapai 98 persen.

Tri menyampaikan, di wilayah Provinsi Bangka Belitung per bulan Desember, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 322.015 jiwa, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebanyak 428.110 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 320.430 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 293.474 jiwa, bukan pekerja (BP) 16.318 jiwa.

"Harapannya seluruh masyarakat Bangka Belitung terlindungi kesehatannya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional dan segera mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," sebut Tri.

Adapun 10 klaim paling banyak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) hingga Oktober 2022 yakni Pembedahan Caesar (non penyakit), Persalinan Normal (non Penyakit), Infeksi non bakteri, Pneumonia, Diabetes mellitus, Katarak, Nyeri Abdomen dan Gastroenteritis, Penyakit kulit dan jaringan pada kulit, Gangguan sel darah merah dan Penyakit infeksi bakteri dan parasit.

Sementara, pembebanan pelayanan kesehatan yang telah digunakan hingga Oktober 2022 kata Tri sebesar 76,3 persen.

"Tingkat klaim dari faskes dan rumah sakit pada 2022 sampai dengan saat ini tidak ada keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan baik RJTL maupun RITL. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim yang sudah lengkap diajukan oleh faskes dalam jangka waktu 15 hari," jelasnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved