KPU Kota Pangkalpinang Lantik 35 Anggota PPK, Penti Tekankan Kerja Sama
Sebanyak 35 anggota PPK tersebut selanjutnya disebar ke 7 kecamatan di Pangkalpinang
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - "Tidak ada satu orang yang hebat, yang ada adalah kerja sama. Mereka juga akan berkantor di kecamatan masing-masing," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Penti, usai melantik 35 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Fox Harris Hotel, Pangkalpinang, Rabu (4/1/2023).
Sebanyak 35 anggota PPK tersebut selanjutnya disebar ke 7 kecamatan di Pangkalpinang. Tujuh kecamatan tersebut adalah Bukit Intan, Girimaya, Gabek, Rangkui, Pangkalbalam, Gerunggang, dan Taman Sari. Masing-masing kecamatan ditempatkan 5 anggota PPK.
"Pelantikan anggota PPK ini untuk pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Rekrutmen Badan Ad Hoc," ujar Penti.
Dia menyebut para anggota PPK yang baru dilantik tersebut juga harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan, dan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pemilu 2024.
"Mereka adalah perwakilan KPU di kecamatan dari pembagian daftar pemilih sementara (DPS) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Mari kita lakukan kerja sama, kolaborasi sehingga menghasilkan pemilu 2024 lebih berkualitas," tutur Penti.
Bekerja 15 bulan
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan, mengatakan, 35 anggota PPK yang baru dilantik tersebut akan bertugas selama 15 bulan, terhitung mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. "Mereka yang dilantik hari ini bertugas selama 15 bulan," ucapnya, kemarin.
Sebelumnya, Ruslan mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PPK memiliki sejumlah tugas dalam penyelenggaraan pemilu.
Tugas-tugas tersebut yakni melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
Selain itu, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
"Kemudian melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ruslan, Kamis (15/12/2022).
Adapun tugas-tugas PPK dalam pemilu tersebut dilaksanakan dengan menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU kabupaten/kota, menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota dewan perwakilan daerah, menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota.
Selanjutnya membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota. Terakhir, menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20230104_KPU-Kota-Pangkalpinang-memberikan-ucapan-selamat-kepada-PPK.jpg)