Disdukcapil Kota Pangkalpinang Luncurkan Inovasi Permata Akika

Melaui inovasi ini, bayi yang baru lahir bakal langsung difasilitasi dalam pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Darwin. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tahun ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang meluncurkan inovasi bernama Permata Akika atau pelayanan prima terima akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).

Penerapan Permata Akika sudah dimulai sejak pekan lalu. Melaui inovasi ini, bayi yang baru lahir bakal langsung difasilitasi dalam pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak. Dokumen tersebut akan diberikan beberapa jam setelah bayi lahir di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang ataupun di rumah bersalin.

"Begitu lahir langsung mendapatkan dokumen kependudukan seperti itu. Ini membahagiakan masyarakat, bahagia ibu, bapak dengan kelahiran anaknya, bahagia juga dengan tidak repot-repot lagi mengurus dokumen kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, Jumat (20/1/2023).

Melalui Permata Akika, warga cukup membawa kartu keluarga. Selanjutnya, petugas di RSUD Depati Hamzah atau rumah bersalin akan melakukan pengisian data melalui google form. Setelah itu, petugas dari disdukcapil akan langsung memproses data tersebut.

Dengan demikian, warga tidak perlu repot-repot datang ke kantor disdukcapil. Setelah semua proses selesai, tiga jenis dokumen yakni akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak akan diberikan kepada warga yang bersangkutan.

"Harapan kita tingkat pembuatan KIA dan akta kelahiran dapat terealisasi. Inovasi ini juga untuk mengubah stigma masyarakat susah mengurus dokumen. Jadi mereka tidak perlu repot-repot," ujar Darwin.

Menurutnya, dengan adanya tiga dokumen tersebut dapat mempermudah orang tua untuk mengakses beberapa layanan publik lainnya, seperti BPJS Kesehatan dan pendaftaran peserta didik baru saat sang anak sudah siap masuk sekolah.

"Kita tahu semua urusan harus punya dokumen kependudukan. Mau masuk sekolah harus ada akta kelahiran, mau ikut pelayanan publik harus memiliki kartu tanda penduduk," ujarnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved