Berita Pangkalpinang
Harga Beras di Pangkalpinang Naik, Sekda: Tidak Perlu Panik
Dari hasil sidak diketahui bahwa harga beras medium berkisar Rp13.500 per kilogram, atau naik tipis dari HET yang ditetapkan Rp13.100 per kilogram.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk tidak panik menghadapi kenaikan harga beras medium yang saat ini melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Sebab, stok beras di Pangkalpinang masih mencukupi dan tidak ada indikasi kelangkaan.
"Kami pastikan stok beras cukup setelah dicek langsung ke distributor. Jadi masyarakat tidak perlu panik. Kenaikan harga ini sifatnya hanya sementara, bukan karena kelangkaan stok," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go kepada awak media usai melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (25/8/2025).
Ia mengingatkan, kepanikan masyarakat justru bisa memicu kenaikan harga lebih tinggi.
"Kalau masyarakat panik lalu memborong, itu malah bisa membuat harga makin naik. Cukup ada kenaikan sedikit, jangan sampai melebar karena panic buying," ujar Mie Go.
Kemarin, Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ritel modern di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil sidak diketahui bahwa harga beras medium berkisar Rp13.500 per kilogram, atau naik tipis dari HET yang ditetapkan Rp13.100 per kilogram.
Mie Go menegaskan, pemerintah bersama distributor sudah berkomitmen menekan harga beras agar tidak melebihi HET.
Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga meminta tambahan pasokan beras Bulog jenis SPHP untuk menstabilkan harga di pasar.
"Kami harap masyarakat tetap tenang. Pemerintah terus melakukan pemantauan dan pengendalian agar harga kembali normal. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi ini," tuturnya.
Sekadar diketahui, Badan Pangan Nasional atau Bapanas telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025.
Selain harga pembelian pemerintah gabah dan beras di petani, penggilingan, dan Perum Bulog, regulasi itu juga mengatur harga eceran tertinggi atau HET beras medium dan premium 2025 yang ditetapkan sama seperti tahun 2024.
Dalam surat keputusan itu, HET beras medium dan premium diatur berdasarkan zonasi.
HET beras medium di zona I, II, dan III masing-masing ditetapkan Rp12.500 per kg, Rp13.100 per kg, dan Rp13.500 per kg.
Adapun HET beras premium di zona I, II, dan III masing-masing dipatok Rp14.900 per kg, Rp15.400 per kg, dan Rp15.800 per kg.
Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Zona II mencakup Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
Zona III meliputi Maluku dan Papua. (t2)
Si Jago Merah Hanguskan Pabrik Tahu dan Tempe di Pangkalpinang |
![]() |
---|
ASN Libur Sesuai Domisili di Hari Pencoblosan Pilkada Ulang 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Belajar Jurnalistik di Bangka Pos |
![]() |
---|
Beri Manfaat ke Peserta, DPW PGMI Babel Sharing Kolaboratif Kependidikan Madrasah dan Bedah Artikel |
![]() |
---|
Siapkan Rp1 Juta per Orang, PW Salimah Babel Salurkan Bantuan Pemberdayaan untuk Janda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.