Kabar Belitung Timur

Dukcapil Hindari Data Ganda, Erna: Selama Syarat Lengkap Bisa Masuk

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Belitung Timur tidak bisa mencegah perpindahan penduduk, baik yang keluar maupun masuk ke wilayah Belitung Timur.

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Kepala Dukcapil Belitung Timur Erna Kunondo. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Belitung Timur tidak bisa mencegah perpindahan penduduk, baik yang keluar maupun masuk ke wilayah Belitung Timur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Belitung Timur Erna Kunondo mengatakan, mutasi penduduk dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, yang bersangkutan datang langsung ke Dukcapil daerah asal dan dibantu perpindahannya ke daerah tujuan. Kedua, datang ke Dukcapil daerah tujuan (domisili saat ini) dan dibantu perpindahannya oleh Dukcapil daerah asal. 

"Proses mutasi kan ada syarat dan dokumen yang harus dilengkapi. Selama syarat dan dokumen lengkap, kami tidak ada alasan untuk menolak kepindahannya. Karena sekarang sebagian besar diproses secara online," kata Erna, Senin (12/8).

Nantinya, pemohon yang mengajukan pindah akan dibantu memperoleh Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal sebagai salah satu syarat perpindahan penduduk. Karena Dukcapil hanya bertugas mendaftarkan bukan mendata penduduk.

"Itulah kami nanti bersurat ke alamat mereka, ke Dukcapil daerah asal untuk diterbitkan SKPWNI karena kita menghindari data ganda. Setelah ada dari mereka, baru masuk dan didaftarkan di sini," jelas Erna.

Soal waktu proses perpindahan penduduk secara online, Erna mengatakan semua bergantung Dukcapil daerah asal. Secara otomatis, ketika Dukcapil daerah asal menerbitkan SKPWNI maka data penduduk akan masuk ke Dukcapil daerah tujuan. 

"Ada juga Dukcapil yang menolak. Kalau seperti itu kami tidak bisa mengatakan harus," kata Erna.

Ditanya kemungkinan mutasi besar-besaran menjelang pilkada, Erna mengatakan pendataan penduduk merupakan kewenangan desa. Sedangkan data perpindahan yang masuk ke Dukcapil akan langsung didaftarkan selama persyaratan sudah lengkap.

"Kami sudah pernah rakor dengan pada kades di bulan Maret, untuk penduduk non-permanen. Jadi kewenangan desa mendata mereka, karena kami tidak punya kewenangan mendata hanya mendaftarkan saja. Mereka kesini kami tidak boleh menolak dengan persyaratan lengkap kami tidak menolak. Kalau kemudian bermasalah kami pun tidak tahu masalah itu," katanya. 

Antisipasi Mutasi Penduduk Masif Jelang Pilkada

Bupati Belitung Timur Burhanudin mengingatkan agar pihak desa mengantisipasi terjadinya perpindahan penduduk secara masif menjelang Pilkada 2024. Dia ingin mutasi penduduk secara permanen diintegrasikan dengan desa, dusun hingga tingkat RT setempat.

Burhanudin tidak ingin masifnya mutasi penduduk dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan tujuan negatif menjelang perhelatan Pilkada 2024.

"Mutasi penduduk sekarang kan tidak seperti dulu. Semua mutasi dengan online. Jangan sampai digitalisasi mutasi penduduk dimanfaatkan untuk hal-hal yang negatif karena kita ingin kalau mutasi itu permanen harus betul-betul diintegrasikan dengan desa, dusun, dan RT setempat," kata Burhanudin belum lama ini.

Burhanudin menuturkan, kalaupun hanya mutasi sekadar untuk kepentingan lain, maka perlu dipertanyakan. Karenanya dia bahkan meminta Kepolisian dan Kejaksaan dapat bekerja sama apabila hal tersebut terjadi di Belitung Timur.

"Mudah-mudahan tidak ada terjadi di kita. Tapi kita perlu memerhatikan karena bila dalam waktu hitungan hari terjadi mutasi penduduk secara masif itu perlu kita pertanyakan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved