Kabar Belitung Timur

Polisi Segel Pabrik Tak Berizin, Diduga Tempat Peleburan Balok Timah

Kasatreskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko mengatakan, penyegelan pabrik karena diduga aktivitas yang dilakukan tidak berizin alias ilegal.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polres Belitung Timur
Anggota Satreskrim Polres Beltim saat menyegel bangunan yang diduga pabrik peleburan timah Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Rabu (14/8). 

GANTUNG, BABEL NEWS - Beredar kabar Satreskrim Polres Belitung Timur bersama Unit Reskrim Polsek Gantung menyegel sebuah bangunan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Rabu (14/8) pukul 17.30 WIB. Gedung itu diduga sebagai pabrik peleburan timah balok secara home industry.

Kasatreskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko mengatakan, mereka menyegel pabrik tersebut karena diduga aktivitas yang dilakukan tidak berizin alias ilegal.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pemiliknya dan terkait dokumen-dokumen izin usahanya," kata Ryo dikonfirmasi posbelitung.co, Kamis (15/8).

Dalam kasus ini, polisi membawa lima orang untuk dimintai keterangan, empat orang berstatus pekerja dan satu orang tukang kebun.
Ryo menuturkan, lokasi gedung juga sudah dipasangi police line supaya tidak bisa dimasuki oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam rangka masih penyelidikan.

Diketahui barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut yaitu ada balok hasil peleburan timah, bahan campuran, serta pasir timah tetesan yang belum dibentuk.

"Untuk jumlah semuanya masih kami hitung," kata Ryo.

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe membenarkan juga peristiwa penyegelan ini. Dia menjelaskan nanti jika informasinya sudah lengkap akan disampaikan ke media. 

"Masih melakukan pemeriksaan, nanti kalau sudah siap akan kami publish," kata Indra.

Kepala Desa Gantung Arief Kusmaryadi menyatakan tidak mengetahui tentang pabrik peleburan balok timah diduga ilegal yang beroperasi di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung.

Arief mengaku, ia mendapatkan laporan penggerebekan itu kemarin sore berdasarkan laporan dari masyarakat. Hingga penggerebekan itu, dia tidak mencurigai ada aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Itu sebenarnya dulu lahan kebun, terus dibeli oleh orang. Dia mendirikan usaha katanya, ternyata jadi pabrik timah," kata Arief.

Dia menuturkan, siap bekerja sama dengan kepolisian jika butuh untuk dimintai keterangan. Karena dia menuturkan, sampai saat ini ketua RT yang mengetahui aktivitas di gedung itu tidak koordinasi dengan pemerintahan desa ada aktivitas tersebut.

"Ketua RT bilang itu usaha untuk pemanfaatan barang bekas, pusat pelatihan, tapi kan faktanya tidak begitu. Memang di luar pantauan warga soalnya lokasinya agak jauh dari pemukiman," kata Arief kembali menekankan mau bekerja sama dengan polisi jika diperlukan keterangannya. 

Izin Usaha Pembuatan Keripik Talas 

Gedung berdinding putih dari baja aluminium berukuran sekitar 10x20 meter dan beratap baja ringan disegel oleh Satreskrim Polres Beltim bersama Unit Reskrim Polsek Gantung, Rabu (14/8) sore. Di depan gedung itu tertancap papan keterangan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari gedung tersebut.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved