Kabar Pangkalpinang

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitug karena kedapatan menyimpan sabu seberat 30,66 gram.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Humas Polda Babel
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Babel. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitug karena kedapatan menyimpan sabu seberat 30,66 gram.

Pelaku bernama Cik Doni alias CDH (29) warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Ia ditangkap di Kelurahan Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang, Sabtu (10/8) lalu.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu dan polisi langsung melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku.

Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan terkait penangkapan terhadap satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Minggu (18/8).

"Dari penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti tiga plastik strip bening berukuran sedang, di dalamnya narkotika jenis sabu seberat 30,66 gram dan ditemukan di mobil pelaku tepatnya di pintu bawah kanan sopir," jelas Jojo Sutarjo.

"Barang bukti lain yang ditemukan dari tangan pelaku berupa dua lembar tisu, satu potongan plastik, satu lembar plastik bening dan satu unit handphone," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Belitung Timur ini pun menegaskan anggota juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

"Kita amankan juga satu unit kendaraan roda empat, saat penggeledahan disaksikan oleh Ketua RW setempat dan barang bukti yang diamankan ini juga diakui pelaku adalah miliknya," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu digelandang ke Mako Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (v1) 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved