Berita Kriminal
Kejari Terima Tersangka Debt Collector Gadungan, Junaidi Dikenakan Pasal Berlapis
Kejari Bangka Selatan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas dugaan kasus penyitaan sepeda motor oleh debt collector gadungan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas dugaan kasus penyitaan sepeda motor milik penyandang disabilitas oleh mata elang alias debt collector gadungan. Saat ini tersangka Junaidi (51) warga Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut, Sungailiat. Rencananya dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke meja hijau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan tahap dua penyerahan berkas dugaan penyitaan sepeda motor oleh debt collector gadungan dari Polres Bangka Selatan. Di mana tersangka Junaidi dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 378 juncto pasal 55 atau kedua pasal 378 atau ketiga pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak hanya berkas, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diterima oleh jaksa penuntut.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres kepada Kejari Bangka Selatan dilakukan pada Rabu (7/8) kemarin," kata Michael YP Tampubolon, Jumat (16/8).
Setelah dilaksanakannya tahap dua dari Polres Bangka Selatan kata Michael, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan.
Guna menangani kasus itu dua orang jaksa telah disiapkan guna melakukan penuntutan terhadap tersangka. diperkirakan satu sampai dua pekan setelah pelimpahan ke Pengadilan, penetapan sidang oleh hakim akan keluar dan perkara tersebut siap untuk disidangkan.
Sementara untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tersangka ditahan selama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 7-26 Agustus 2024. Ditargetkan dalam dua pekan ke depan setelah surat dakwaan terpenuhi tersangka akan segera diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"JPU ditunjuk sementara ini untuk memantau ataupun mengikuti perkembangannya ada dua orang. Saat ini masih mempersiapkan surat dakwaan guna pelimpahan perkara dan barang bukti ke persidangan, paling cepat satu pekan," jelas Michael YP Tampubolon.
Di sisi lain lanjut dia, berdasarkan data yang diterima jaksa terdapat beberapa barang bukti dari kasus yang dilakukan oleh Junaidi. Di mana Junaidi dalam melancarkan aksinya berpura-pura menjadi seorang debt collector perusahaan leasing. Namun saat diselidiki ternyata Junaidi tidak bekerja ada perusahaan leasing yang dimaksud. Tercatat hingga kini Junaidi telah melakukan penipuan terhadap lebih dari tiga orang konsumen.
"Kalau korban dari data kita terima ada beberapa orang, dibuktikan dengan berita serah terima kendaraan dari beberapa konsumen, ada lebih dari tiga orang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mata elang alias debt collector gadungan diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Ia yakni Junaidi (51) warga Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Junaidi diduga melakukan penipuan terhadap ibu rumah tangga penyandang disabilitas.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, para mata elang gadungan ini mencari mangsa anak-anak, remaja, hingga ibu-ibu yang membawa motor. Para pelaku mengaku-ngaku mewakili perusahaan pemberi kredit alias leasing. Kemudian mengambil motor mereka dengan dalih menunggak kredit motor.
"Pelaku mengajak dua orang temannya mengaku kepada korban dari pihak leasing. Lalu, melakukan penarikan sepeda motor tersebut dar korban dengan menyampaikan mengalami penunggakan berikut dendanya," kata dia, Kamis (13/6). (u1)
Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja |
![]() |
---|
Polres Bangka Selatan Bekuk Pengedar Narkoba, Elvin Sudah Dua Bulan Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Kasasi JPU Dikabulkan, Rofalino Kurnia Cs Diganjar 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Gondol Motor Jemaah saat Salat Zuhur |
![]() |
---|
Iskandar Tepergok Curi 1,5 Ton TBS Sawit Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.