Jumat, 24 April 2026

Berita Kriminal

Bobol Rumah Warga, Uang Curian Dipakai Judol dan Narkoba

Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Mentok membekuk pelaku pencurian berinisial DG (25) di kawasan Simpang Aloy, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

IST/Polres Babar.
PENCURIAN--Pelaku pencurian berinisial DG (25) berasal dari Mentok, berhasil diamankan Polisi, di kawasan Simpang Aloy, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, pada Sabtu (27/9/2025) dini hari. 

MENTOK, BABEL NEWS - Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Mentok membekuk pelaku pencurian berinisial DG (25) di kawasan Simpang Aloy, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Sabtu (27/9) dini hari. Penangkapan pelaku ini setelah adanya laporan pencurian di rumah warga yang berada di Gang Kerkof II, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok pada Jumat, 26 September 2025 pukul 06.30 WIB.

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menjelaskan, pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah adanya laporan kepolisian. "Awalnya pelapor mendapati rumah dalam keadaan terbuka paksa, dengan sejumlah uang tunai dan celengan anak korban telah raib. Kemudian dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Res-Intel Polsek Mentok, aksi ini mengarah kepada seorang pelaku berinisial DG. Ia berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Simpang Aloy, Kelurahan Sungai Baru pada Sabtu dini hari," kata Yos Sudarso.

Yos Sudarso menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian, karena untuk digunakan beli narkoba dan judi online. "Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkoba," katanya.

Ia memastikan, temuan motif pelaku, berkaitan dengan judi online dan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius aparat kepolisian. "Ini menunjukkan bagaimana kejahatan bisa dipicu oleh pengaruh judi online dan narkoba. Ini bukan hanya soal pencurian, tapi soal degradasi moral dan sosial yang harus kita cegah bersama," tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.300.000, dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Kemudian, satu buah pisau, satu buah gunting, satu utas tali, satu butir narkotika jenis ekstasi yang sudah terpotong dan berbagai benda lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved