Kabar Belitung Timur

Juru Sembelih Harus Sesuai Syariah dan Halal

Sebanyak 50 orang penyembelih hewan di Belitung Timur mengikuti pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Beltim.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Diskominfo Beltim
Pemkab Beltim bersama Perwakilan Bank Indonesia Bangka Belitung dan MUI Bangka Belitung melaksanakan pelatihan Juleha di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Belitung Timur, Kamis (22/8). 

MANGGAR, BABEL NEWS - Sebanyak 50 orang penyembelih hewan di Belitung Timur mengikuti pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Sekretariat Daerah, Kamis (22/8). 

Pelatihan itu digelar oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bersama Perwakilan Bank Indonesia Bangka Belitung dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bangka Belitung.

Para peserta itu berasal dari Tempat Potong Unggas (TPU), Rumah Potong Unggas (RPU) maupun Rumah Potong Hewan (RPH), pedagang daging ayam dan sapi serta para pemilik peternakan ayam dan sapi di Kabupaten Beltim.

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Belitung Timur Sayono mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar para penyembelih sudah memiliki kompetensi dan pada akhirnya memiliki sertifikat halal. 

"Mengingat saat ini dari 22 TPU/RPU yang ada di Kabupaten Beltim baru tujuh yang memiliki sertifikat halal, sedangkan untuk RPH sudah bersertifikat halal. Sebagai Juleha, semua memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Sebab pada dasarnya penyembelihan hewan merupakan ibadah yang harus dilakukan dengan penuh kesadaran, ketulusan, dan sesuai dengan kaidah syariat," kata Sayono.

"Tapi pada kenyataannya, fenomena yang ada di lapangan masih banyak masyarakat yang memiliki hobi menyembelih hewan dan memakai atribut Juleha padahal kompetensi yang dimiliki belum terpenuhi," kata Sayono. 

Menurut Sayono, keterampilan dalam penyembelihan hewan ternak secara halal ternyata tidak cukup hanya dengan menyembelih dan memotong saja. Setidaknya ada 13 kompetensi yang harus dimiliki oleh Juleha untuk mendapatkan sertifikat profesional.

"Saya ingin mengingatkan pentingnya sertifikasi bagi setiap Juleha, yang mana sertifikat halal adalah bukti kompetensi dan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas penyembelihan. Dengan memiliki sertifikat ini, rekan-rekan tidak hanya berkontribusi dalam memenuhi standar halal nasional, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang berasal dari daerah kita," ujar Sayono. 

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Perwakilan Babel, Beny Okta Tutuarima menjelaskan, Bank Indonesia Provinsi Babel berkolaborasi dengan MUI dan LPPOM MUI serta stakeholder lainnya melaksanakan kegiatan pelatihan Juleha dan Sibilal di Kabupaten Belitung dan Beltim. 

"Kegiatan ini untuk memfasilitasi penguatan kompetensi para juru sembelih halal sehingga nantinya dalam proses penyembelihan hewan sesuai dengan prinsip syariah dan halal. Outcome dari pelatihan ini adalah terdapat masing-masing 50 peserta per kabupaten yang telah tersertifikasi sebagai Juleha dan Sibilal," ujar Beny. 

Bank Indonesia sendiri menurut Beny, bersama pemerintah serta lembaga terkait berkomitmen membentuk suatu ekosistem terintegrasi untuk memperkuat peran Indonesia sebagai pelaku usaha produk halal global dan meningkatkan peran ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber baru pertumbuhan ekonomi sehingga dapat terwujud visi Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia.

"Sebagaimana diketahui, Juleha merupakan salah satu persyaratan untuk pembuatan sertifikasi RPH atau RPU. Sertifikasi halal bagi RPH RPU merupakan hal yang sangat penting, mengingat merupakan hulu dari segala pasokan daging yang akan dijual kepada masyarakat. Melalui sertifikasi halal bagi akan mudah ditelurusi kehalalan dari bahan bakunya," kata Beny. (s1)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved