Berita Kriminal

Polsek Tempilang Bekuk Pelaku Pencurian HP di Pondok Kebun

Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian ini diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian handphone milik warga.

IST/Polres Babar
Seorang pemuda inisial ZR alias Rama (22) buruh harian, warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bamgka Barat, ditangkap polisi lantaran mencuri handphone. 

TEMPILANG, BABEL NEWS - Unit Res Intel Polsek Tempilang membekuk seorang pemuda berinisial ZR alias Rama (22) warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bamgka Barat, Sabtu (24/8). Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian ini diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian handphone milik warga.

Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean Simanjuntak mengatakan, aksi pencurian berawal saat korban bersama dua orang temannya, pulang dari memancing ikan. Selanjutnya, beristirahat di salah satu pondok kebun milik warga di Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang pada Senin (19/8).

"Sebelum tertidur di pondok kebun milik warga tersebut, korban dan kedua temannya sempat melihat pelaku yang mondar-mandir melewati pondok kebun. Selanjutnya korban dan kedua temannya tertidur di dalam pondok, sementara handphone miliknya dan milik temannya diletakkan di sebelah badan mereka masing-masing saat tertidur," kata Harun Pardamean Simanjuntak, Senin (26/8).

Ketika terbangun, korban panik dan mencari handphone miliknya yang sudah tidak ada lagi di tempat sebelumnya. "Pelapor dan kedua temannya tidak melihat satu orang pun berada di sekitar pondok kebun tersebut. Selanjutnya, ia dan kedua temannya mencari-cari di sekitar pondok kebun namun handphone miliknya tidak ditemukan," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkan kejadian pencurian handphone tersebut ke Polsek Tempilang guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berselang beberapa hari kemudian, kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pencuri handphone. "Selanjutnya tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, sekira pukul 20.30 WIB didapatkan informasi pelaku sedang berada di rumah neneknya di Desa Tanjung Niur. Kemudian tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone Oppo Reno 6 warna biru muda yang disembunyikan oleh pelaku di dalam lipatan terpal plastik warna biru. "Saat ditanyakan kepada pelaku kepemilikan handphone tersebut, ia mengakui barang itu didapatkan dengan cara mencurinya dari laki-laki yang sedang tertidur di pondok kebun di Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolsek Tempilang," jelasnya.

Dalam penangkapan ini, barang bukti yang diamankan di antaranya, satu kotak handphone Oppo Reno 6 warna hijau muda, satu unit handphone OPPO Reno 6 warna hijau muda dan satu unit Handphone Samsung A71. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved