Berita Kriminal
Polda Babel Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bangka Tengah
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial FA, WR, AD, dan RI. Keempatnya beserta bukti diamankan di Mapolda Babel.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/2026).
Empat pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 269 tabung elpiji, yang terdiri atas 88 tabung ukuran 12 kilogram (kg) berisi gas, 16 tabung elpiji 12 kg kosong, 160 tabung 3 kg kosong, dan 5 tabung 5,5 kg.
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial FA, WR, AD, dan RI. Keempatnya beserta bukti diamankan di Mapolda Babel.
Ps Kanit Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel, AKP AF Pulungan, menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, aparat Polda Babel menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan elpiji di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan empat pelaku yang kedapatan menurunkan tabung elpiji 3 kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung elpiji nonsubsidi.
Dari lokasi ini diamankan pula 160 tabung elpiji 3 kg kosong, dan 7 tabung elpiji 12 kg berisi gas.
"Dari pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhirnya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bateng (Bangka Tengah)," kata Pulungan, Jumat (17/4/2026) pagi.
Dari lokasi utama pengoplosan diamankan 81 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 16 tabung 12 kg kosong, 5 tabung 5,5 kg kosong, dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.
"Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung elpiji 12 kilogram dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000," ujar Pulungan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Agus Sugiyarso, mengatakan, pengungkapan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi tersebut untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
"Elpiji subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat," kata Agus.
"Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tuturnya. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260416_pengoplosan-elpiji-bersubsidi.jpg)