Minggu, 10 Mei 2026

Berita Kriminal

Tim Kelambit Bekuk Komplotan Spesialis Bobol Pondok Kebun

Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama unit Reskrim Polsek Merawang, mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tayang:
Dokumentasi
PELAKU CURAT - Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama unit Reskrim Polsek Merawang, usai mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (6/5). 

MERAWANG, BABEL NEWS - Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama unit Reskrim Polsek Merawang, mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (6/5).

Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda yaitu pelaku Deris alias Idrus (36) di pinggir Jalan Raya Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Reza Fahlevi alias Sawal (45) yang merupakan residivis kasus narkoba, di area pangkalan bus Jalan RE Martadinata, Opas, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5) malam.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, menyebutkan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Junaidi, seorang pensiunan Polri, Jumat (8/5) siang. Di mana modus yang digunakan tersangka Idris yakni dengan berpura-pura meminta pekerjaan kepada korban untuk menjaga pondok kebun.

"Modus pelaku Idris ini awalnya meminta pekerjaan kepada korban karena iba. Namun, saat korban sedang berada di luar daerah (Lampung), pelaku justru memanfaatkan situasi untuk menguras isi pondok bersama pelaku Reza," jelas Mauldi Waspadani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap keduanya mengaku, telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang sama pada malam hari. Barang-barang yang digasak meliputi unit AC (indoor & outdoor), mesin pompa air, mesin robin, hingga tabung gas elpiji 3 kilogram.

"Untuk barang-barang hasil curian tersebut diangkut menggunakan sepeda motor Honda Vario. Mirisnya, para pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu," bebernya.

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

"Satu pelaku ini residivis yaitu pelaku Reza, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 477 KUHPidana baru tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved