Kabar Belitung Timur
Dinas Lingkungan Hidup Susun RPPLH 30 Tahun
Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur sedang menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
MANGGAR, BABEL NEWS - Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur sedang menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Diketahui RPPLH adalah dokumen strategis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup dan upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
RPPLH bertujuan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dalam proses pembangunan dan merupakan instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur Novis Ezuar mengatakan, RPPLH merupakan semacam dokumen perencanaan daerah yang menitikberatkan ke pengelolaan dan perlindungan lingkungan selama 30 tahun mendatang.
Di daerah, masyarakat banyak mengenal rencana pembangunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana tata ruang yang disebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Sebenarnya ada satu lagi kewajiban pemerintah daerah, yaitu diharuskan meyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLHL)," kata Novis Ezuar, Selasa (20/8).
Dalam penyusunan RPPLH, Dinas Lingkungan Hidup melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah terkait kemudian membentuk tim kelompok kerja.
Tim Kelompok Kerja Penyusunan RPPLH Beltim diketuai Sekretaris Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai sekretaris.
"Kemudian dalam penyusunan ini kami juga dibantu oleh tim tenaga ahli dari UGM," katanya.
Penyusunan RPPLH Beltim melewati beberapa tahapan. Tahapan pertama, tim terlebih dahulu akan menentukan isu-isu lingkungan yang saat ini atau 30 tahun ke depan akan muncul.
"Sebenarnya, di dokumen ini perencanaan bagaimana kesiapan kita menghadapi isu-isu tersebut. Disitulah kita susun indikator-indikatornya," jelasnya.
Tujuan akhir dari penyusunan RPPLH Beltim ini adalah bagaimana pemerintah daerah bisa tetap menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Jangan sampai, apa yang dikerjakan dan dibangun oleh pemerintah daerah saat ini melebihi justru melebihi daya tampung yang seharusnya ada di lingkungan.
"Kalau sampai itu melebihi daya tampungnya, maka akan menyebabkan yang namanya bencana, misalnya sungai. Maka setiap indikator ada daya dukung dan tampung, jangan sampai melebihi," tegasnya. (w6)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.