Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Rencanakan Pemekaran RT/RW

Dengan adanya sosialisasi ini, pihak kelurahan dan kecamatan diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kewilayahan

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
SOSIALISASI - Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kota Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024). Sosialisasi berlangsung di Ruang Pertemuan OR, kantor Wali Kota Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kota Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024). 

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Pertemuan OR, kantor Wali Kota Pangkalpinang, ini tidak hanya membahas tindak lanjut dari peraturan wali kota tersebut, namun juga rencana pemekaran RT/RW di Kota Pangkalpinang. 

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go mengatakan, pentingnya sosialisasi tersebut bagi para camat dan lurah agar mereka memahami dan mengimplementasikan penetapan serta penegasan batas wilayah antarkelurahan dan kecamatan di Kota Pangkalpinang. 

Dengan adanya sosialisasi ini, pihak kelurahan dan kecamatan diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kewilayahan dari tingkat RT/RW hingga kecamatan. 

"Batas kelurahan di Kota Pangkalpinang telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024, yang sudah melewati proses pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis serta survei lapangan untuk menentukan titik koordinat batas kelurahan," kata Mie Go kepada awak media usai membuka sosialisasi.

Dia menuturkan, pada tahun berikutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menetapkan batas RT/RW serta batas kecamatan, yang juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kewilayahan di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kelurahan memiliki peran penting sebagai ujung tombak penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, peran mereka perlu terus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk camat dan pemerintah di berbagai tingkatan," tuturnya.

Mie Go juga berharap agar camat dan lurah dapat mempelajari dan menguasai penggunaan global positioning system (GPS) untuk penentuan titik koordinat secara terencana dan simultan. 

Hal ini dirasa penting untuk menjaga kejelasan tapal batas serta mengatasi masalah sengketa lahan.

"Kami yakin bahwa peningkatan pemahaman bagi camat dan lurah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kota Pangkalpinang," kata Mie Go. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved