KPU Bangka Selatan Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024.
TOBOALI, BABEL NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan mulai 30 Agustus-1 September.
Langkah tersebut ditempuh karena hanya satu pasangan bakal calon bupati-wakil bupati yang mendaftar hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Satu-satunya pasangan yang mendaftar adalah Riza Herdavid-Debby Vita Dewi.
Pasangan petahana ini diusung 11 partai politik peserta Pemilu 2024 di Bangka Selatan.
Adapun enam partai politik lainnya belum menentukan sikap dalam Pilkada Bangka Selatan 2024.
“Jadi masih ada enam partai politik yang memang belum memiliki pasangan calon,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek, kepada Bangka Pos, Sabtu (31/8/2024).
Zio menuturkan, pada Pemilu 14 Februari 2024 di Bangka Selatan, ada 18 parpol yang menjadi peserta.
Dari jumlah itu, 11 parpol di antaranya telah mengusung Riza Herdavid-Debby Vita Dewi sebagai pasangan bakal calon bupati-wakil bupati.
Sebelas parpol yang dimaksud adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, Partai Golkar, PBB, PPP, Partai Perindo, PKB, dan PAN. Kesebelas parpol ini memiliki suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 122.507 suara atau sebesar 97,31 persen.
Sementara itu, masih terdapat tujuh parpol pemilik suara sah pemilu belum menentukan pilihan, kecuali Partai Ummat karena tidak memiliki perolehan suara, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, dan PSI dengan perolehan 3.376 suara sah atau 2,68 persen.
“Sementara partai politik maupun gabungan partai politik yang bisa mengusung pasangan calon harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen,” ucap Zio.
Di sisi lain, lanjut dia, sesuai Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Pilkada di dalam Bab X telah diatur ketentuan apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya, dengan komposisi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda.
Komisi Pemilihan Umum masih membuka kesempatan bagi partai politik yang telah mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah untuk dapat mencabut dukungannya dan mengalihkan kepada pasangan lain. Langkah tersebut dapat ditempuh selama di daerah itu hanya ada satu pasangan bakal calon atau calon tunggal.
“Jadi sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60, KPU tidak lagi menggunakan perolehan kursi DPRD melainkan menggunakan perolehan suara sah,” ujar Zio.
Pihaknya masih akan menunggu partai politik maupun gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran ini. “Baik dengan komposisi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda,” ucap Zio.
Komisi Pemilihan Umum, kata dia, mempersilakan partai politik atau gabungan partai politik tersebut untuk menyampaikan dukungannya pada perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah.
Dengan adanya ketentuan ini dimungkinkan masih akan terdapat koalisi baru, apabila memang nantinya terdapat satu atau lebih dari 11 partai politik yang telah mendaftar menarik dukungan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dalam Pasal 11, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.
Jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah dengan beberapa ketentuan untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Sementara itu, saat ini di Bangka Selatan masih terdapat tujuh partai politik pemilik suara sah pemilu belum menentukan pilihan, kecuali Partai Ummat karena tidak memiliki perolehan suara, dengan perolehan 3.376 suara sah.
“Tetapi tidak dibolehkan misalkan 11 partai yang sudah berkoalisi, dua di antaranya keluar untuk berkoalisi untuk mengusung calon yang baru, itu tidak dibolehkan. Yang dibolehkan itu, mereka berkoalisi dengan partai politik yang belum mendaftar,” kata Zio.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika setelah masa pendaftaran diperpanjang tetap hanya ada satu pasangan calon kepala daerah, partai politik tidak akan diberikan sanksi seperti pada pilpres. (u1)
Penertiban APK Pilkada Ulang Pangkalpinang, Timgab Sisir Jalan Kelurahan-Protokol |
![]() |
---|
Ketua KPU Pangkalpinang: Pilkada Harus Bawa Kegembiraan |
![]() |
---|
56 Surat Suara Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 Ditemukan Rusak, Dimusnahkan Pekan Depan |
![]() |
---|
Pelipatan Surat Suara Pilkada Ulang Pangkalpinang Ditargetkan Rampung 18 Agustus |
![]() |
---|
175.392 Lembar Surat Suara Pilkada Ulang Tiba di Gudang KPU Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.