Berita Kriminal

Pemilik Rumah Pergoki Pencuri        

pelaku nekat masuk ke rumah korban karena mengincar sebuah dompet yang terletak di atas kulkas.

Editor: suhendri
Dok. Polsek Simpang Rimba
TEPERGOK MENCURI - Pria berinisial A (37) diamankan di Polsek Simpang Rimba, Sabtu (31/8/2024). A diamankan polisi setelah kepergok mencuri dompet berisi uang tunai senilai Rp70.000. 

“Motif pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Karena pelaku juga tidak bekerja,” kata William.

Ia menyebutkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Seseorang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar William. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved