Berita Kriminal

Oknum Satpam Bawa Kabur 5 Ton Sawit Perusahaan 

Seorang oknum satpam perkebunan kelapa sawit berinisial RU (30) nekat menggelapkan lima ton tandan buah segar (TBS) milik perusahaan.

Dokumentasi
SATPAM DIAMANKAN POLISI - Tersangka RU (jongkok) diamankan Unit Reskrim Polsek Payung dan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (14/1/2026) kemarin. RU ditangkap usai menggelapkan lima ton sawit milik perusahaan tempatnya bekerja. Uang hasil kejahatan senilai Rp10 juta diakui digunakan pelaku untuk melunasi utang pernikahan. 

SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Seorang oknum satpam perkebunan kelapa sawit berinisial RU (30) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, nekat menggelapkan lima tandan buah segar (TBS) milik perusahaan tempatnya bekerja. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk melunasi utang pernikahan yang menjeratnya sejak menikah pada November 2025.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula mengatakan, pihaknya berhasil membongkar praktik penggelapan dalam pemberatan. Kasus tersebut setelah kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan perkebunan PT Bangka Malindo Lestari (BML) yang beroperasi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026.

"Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dalam pemberatan. Karena terdapat hubungan pekerjaan antara pelaku dan korban," kata Bagas Dyas Maula, Selasa (20/1).

Diakuinya, peristiwa penggelapan terjadi pada Jumat (9/1) sekitar pukul 08.00 WIB, saat aktivitas panen berlangsung normal di areal perkebunan sawit perusahaan. Pelaku ini memanfaatkan jabatannya sebagai satpam. Pelaku datang ke lokasi panen dan mengaku telah mendapat izin dari asisten manajer perusahaan untuk mengangkut buah sawit. Karena mengenal pelaku sebagai bagian dari internal perusahaan, para pemanen tidak menaruh curiga. 

Dengan dalih perintah atasan, pelaku bahkan menyuruh sejumlah pekerja untuk mengangkut TBS ke dalam dump truk berwarna merah kuning yang telah disiapkannya. Tanpa seizin perusahaan, sedikitnya 5.000 kilogram TBS langsung dibawa keluar dari area kebun. 

Belakangan terungkap, buah sawit hasil panen tersebut tidak pernah masuk ke dalam penjualan perusahaan. Buah Sawit justru dijual pelaku kepada pihak yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Simpang Rimba dengan total hasil penjualan mencapai Rp10 juta. 

Aksi itu baru terbongkar setelah manajemen PT BML melakukan audit internal pada Senin (12/1). Hasil audit menunjukkan adanya penurunan hasil panen yang mencurigakan di salah satu divisi. Setelah ditelusuri, salah satu pemanen mengaku ada orang yang datang mengatasnamakan asisten manajer untuk mengangkut sawit. Dari situlah kecurigaan mengarah ke pelaku.

"Merasa dirugikan, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Tim opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan," jelasnya.

Pada Rabu (14/1) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung. Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelamu tak mampu mengelak. Ia mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menjual sawit hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi. 

"Karena mungkin gaji pelaku selama 1 bulan tidak mencukupi untuk membayar utang akhirnya pelaku nekat mengatasi namakan perusahaan untuk mengambil buah kelapa sawit untuk dijual pribadi melunasi utang-utangnya ketika menikah," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. RU telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam pemberatan. Atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved