Kabar Bangka Selatan

IRT Jadi Korban Penjambretan Handphone

Seorang perempuan pengendara sepeda motor di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung bernama Dewi (26) dijambret seorang pria tak dikenal.

Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Rusdi (29) warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali saat digiring ke ruang pemeriksaan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (3/9). 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang perempuan pengendara sepeda motor di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung bernama Dewi (26) dijambret seorang pria tak dikenal. 

Tidak tinggal diam, Dewi yang mengendarai sepeda motor skutik langsung tancap gas mengejar jambret untuk merebut lagi ponsel miliknya. Namun sayang, upaya guna merebut ponsel tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Ipda Yandha Aditya Prayoga berujar, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 08.30 Wib. 

Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor miliknya dan berhenti di salah satu tempat penjual ikan di Pasar Suka Damai. Niat hati ingin membeli ikan untuk dikonsumsi keluarganya, justru korban mengalami penjambretan. Dimana satu unit handphone iPhone yang diletakkan di dalam dashboard motor digondol jambret.

"Saat itu korban berhenti di salah satu tempat jualan ikan. Pada saat itu handphone iPhone milik korban disimpan di bagasi depan motor," kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (3/9).

Mengetahui barang miliknya dibawa pencuri kata Yandha, korban sempat mencoba untuk mengejar pelaku yang kabur menggunakan kendaraannya. Sayangnya, pelaku yang memacu kendaraannya de dingan kecepatan tinggi dan lebih lincah tidak berhasil terkejar oleh korban. Sampai akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti.

Akibat dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 juta. Usai mendapatkan laporan anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi mata. Diketahui terduga pelaku bernama Rusdi (29) seorang warga asal Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.

"Jadi setelah handphonenya dicuri, korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan," jelas Yandha.

Berbekal informasi yang didapat sambung dia, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dua hari setelahnya atau tepatnya pada Jumat (30/8) sekitar pukul 19.30 Wib. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, awalnya pelaku juga tidak mengakui telah melakukan pencurian handphone. Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman rumah pelaku polisi mendapatkan handphone hasil curian itu disimpan di dalam rumahnya.

Tidak hanya mengamankan handphone korban, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Free Go warna biru dan satu helai baju warna hitam. Kemudian, satu helai celana pendek warna coklat satu topi warna hitam dan satu kotak handphone merek iPhone XR. Bahkan saat ini pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut.

"Sepeda motor ini digunakan pelaku saat melaksanakan aksinya. Modusnya memang pelaku sudah terlebih dahulu memantau korban," ucapnya.

Meskipun begitu kata Yandha, saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Dengan ancaman pidana  maksimal lima tahun penjara. Untuk antisipasi kembali terjadinya aksi penjambretan, masyarakat diimbau tidak menunjukkan barang berharganya khususnya saat berkendara jalanan umum.

"Kita imbau agar masyarakat harus berhati-hati, tentunya diri sendiri juga harus meminimalisir segala kemungkinan termasuk mencegah adanya niat orang lain melakukan tindak pidana," pungkas Yandha. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved