Kabar Bangka Selatan

Polres Bangka Selatan Usut Tuntas Skandal Dugaan Tipikor BUMDes Fajar Indah

Kepolisian Resor Bangka Selatan memastikan dugaan kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah terus diusut. 

Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI - Wakapolres Bangka Selatan Kompol Surya Dharma Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani dan Kasi Humas, Ipda G.J Budi ketika menunjukkan barang bukti hasil dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Fajar Indah, Selasa (18/3). 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan dugaan kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah terus diusut. 

Saat ini penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Di mana dua orang petinggi BUMDes Fajar Indah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas skandal tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani berujar, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus berkaitan dengan tindak pidana korupsi di BUMDes Fajar Indah. Dalam pengembangan ini, bukti-bukti dikumpulkan dari dua orang tersangka. Yakni Janu Yudianto (35) dan Andri Saputra (41) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar yang sekaligus menjabat sebagai direktur dan bendahara.

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di dalam kepengurusan BUMDes Fajar Indah," kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (19/3).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan sementara skandal dugaan korupsi di BUMDes Fajar Indah hanya dilakukan oleh kedua orang tersangka. Modusnya kedua tersangka melakukan pencairan dana secara langsung tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai dengan prosedur. Diduga kuat uang kas BUMDes Fajar Indah senilai Rp142 juta digunakan keduanya untuk kepentingan pribadi.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang ditangani. Sebab, proses pendalaman masih terus dilakukan. Yakni, dengan didasarkan pada keterangan saksi serta dokumen pendukung lainnya. Apalagi kasus tersebut memang telah dibidik sejak tahun 2023 silam dan baru mulai didapatkan tersangka pada akhir tahun 2024 lalu.

"Tidak menutup kemungkinan kalau memang ada bukti-bukti lainnya, kemudian hari bisa menambah tersangka baru," jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Raja Taufik Ikrar Bintani, kedua tersangka kini telah ditahan oleh aparat kepolisian. Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Penyidik dari hingga kini masih terus bekerja ekstra guna melengkapi berkas perkara tipikor. Untuk Tersangka Andri Saputra kita tambahkan juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penyertaan.

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Diketahui, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya yakni Janu Yudianto (35) dan Andri Saputra (41) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar. Mereka diduga terlibat dalam skandal penggunaan uang kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai ratusan juta untuk kepentingan pribadi.

Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, skandal ini terkuak setelah penyidik dari Unit Tipikor mendapatkan informasi adanya dugaan penyelewengan anggaran BUMDes Fajar Indah. Dari informasi tersebut penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data. Berbekal data tersebut penyidik kemudian menetapkan dua orang petinggi BUMDes sebagai tersangka.

"Dua orang tersangka ini merupakan petinggi BUMDes. Tersangka Janu Yudianto merupakan direktur dan tersangka Andri Saputra adalah bendahara BUMDes Fajar Indah," katanya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved