Kabar Bangka Selatan

Paket Sabu Siap Edar Berhasil Disita Polisi

Seorang buruh harian bernama Diki Kurniawan (19) ditangkap aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. 

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Satres Narkoba Polres Bangka Selatan
DITANGKAP POLISI - Diki Kurniawan (19) warga pendatang asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kamis (17/4). 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang buruh harian bernama Diki Kurniawan (19) ditangkap aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. 

Warga pendatang asal Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini diciduk aparat kepolisian ketika diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut beberapa paket sabu siap edar berhasil disita petugas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah mengungkap, penangkapan dilakukan petugas di kontrakan pelaku yang berada di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali pada Kamis (17/4) sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu kepada sejumlah pembeli. Tidak hanya itu, diduga kuat sebelum diamankan pelaku sempat mengonsumsi sabu.

"Untuk pelaku pengedar narkoba sudah kita amankan ke Polres Bangka Selatan," kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (17/4).

Defriansyah menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba. Di kontrakan pelaku kerap dijadikan tempat sejumlah orang untuk berkumpul pada malam hari. Diduga kuat mereka akan melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sampai akhirnya petugas mendapatkan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh penghuni rumah. Puncaknya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di kontrakan pelaku. Awalnya pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba, setelah digeledah polisi mendapati beberapa paket sabu siap edar dari dalam kantong celana pelaku.

"Kita dapatkan tiga bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi sabu. Dengan berat bruto mencapai 1,40 gram," ujar Defriansyah.

Dari penangkapan tersebut lanjut dia, beberapa barang bukti lainnya turut disita. Mulai dari lima enam bungkus plastik bening berukuran kecil dan sedang dan satu korek api gas berwarna kuning. Dilanjutkan, satu unit timbangan digital warna silver, satu alat hisap sabu jenis bong, satu kotak kertas warna putih dan satu celana jeans panjang warna hitam.

Kepada polisi pelaku mengaku baru berbisnis barang haram sejak satu bulan terakhir. Barang bukti sabu dirinya beli dari seorang bandar besar di Sumatera Selatan yang saat ini identitasnya sudah dikantongi aparat kepolisian. Motif sementara pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu.

"Pelaku ini merupakan pendatang baru. Untuk narkotika diketahui didapatkan dari temannya dari Sumatera Selatan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Diki kini diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Defriansyah. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved